ENEWS, LUWU ••》Sengketa penguasaan sejumlah bidang tanah di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali mencuat.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pembangunan proyek tambang emas Awak Mas serta munculnya data 1.140 nama yang disebut sebagai penerima pembayaran kompensasi dari PT MDA.
Di tengah berlangsungnya aktivitas pembangunan proyek, publik masih menunggu kejelasan mengenai status sejumlah bidang tanah yang diklaim keluarga tertentu, dasar hukum penguasaan lahan, serta dasar pembayaran kompensasi kepada pihak-pihak yang disebut sebagai penerima.
Persoalan ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan pada 3 Juni 2026, yang mempertemukan pihak ahli waris Yasir dengan PT MDA.
Dalam RDP tersebut, Komisi D DPRD Sulsel meminta pihak perusahaan menyerahkan dokumen Kontrak Karya beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan penggunaan lahan.
Permintaan dokumen tersebut menjadi penting karena DPRD belum mengambil kesimpulan akhir mengenai duduk perkara. Informasi dari para pihak masih perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, disebut meminta agar persoalan tersebut tidak disimpulkan secara terburu-buru sebelum seluruh dokumen diperiksa dan kondisi lapangan diverifikasi.
Klaim Tanah Turun-temurun
Pihak keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande mengklaim memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun.
Keluarga tersebut menunjuk sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1990 dan 1992 sebagai bagian dari dasar klaim atas tanah yang dipersoalkan.
Menurut keterangan keluarga, dokumen tersebut juga memiliki keterkaitan dengan dokumen Kontrak Karya tahun 1998.
Keluarga menyebut, pada 1998, PT Masmindo Dwi Area menyewa sebuah rumah selama 10 tahun untuk digunakan sebagai kantor. Saat itu, perusahaan disebut melakukan aktivitas awal untuk mengetahui sejumlah titik lokasi yang memiliki potensi emas di wilayah tersebut.
Namun, persoalan kemudian berkembang pada aspek penguasaan dan administrasi pertanahan.
Keluarga mempersoalkan adanya perubahan data perpajakan, khususnya Nomor Objek Pajak (NOP), yang menurut mereka berkaitan dengan SKT tahun 1990 dan 1992.
Mereka menyebut NOP tersebut tidak lagi aktif pada 2022, sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut masih berlangsung hingga 2021.
Persoalan semakin kompleks setelah keluarga menyebut munculnya SPPT dan SKT baru pada periode 2021–2023.
Atas kondisi tersebut, keluarga mempertanyakan siapa pihak yang mengajukan perubahan, siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar administrasinya, serta apakah perubahan tersebut berkaitan dengan proses penguasaan maupun pembayaran kompensasi lahan.
1.140 Nama Penerima Kompensasi Dipersoalkan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah munculnya angka 1.140 penerima pembayaran atau kompensasi yang disebut berkaitan dengan PT MDA.
Keterangan tersebut disampaikan pihak keluarga kepada awak media pada Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut pihak keluarga, pembayaran tersebut disebut mencapai 10 persen dan dilakukan melalui pemerintah setempat.
Namun, angka 1.140 tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui data resmi.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai siapa saja penerimanya, tetapi juga:
- Apa dasar hak masing-masing penerima?
- Di mana lokasi bidang tanah yang berkaitan dengan pembayaran?
- Berapa luas masing-masing bidang?
- Dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pembayaran?
- Apakah pembayaran diberikan atas tanah atau hanya tanaman tumbuh?
- Bagaimana hubungan masing-masing bidang dengan wilayah Kontrak Karya PT MDA?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah pembayaran yang dilakukan benar-benar berkaitan dengan penggantian tanaman tumbuh atau terdapat aspek lain yang berkaitan dengan penguasaan tanah.
PT MDA Sebut Kompensasi Tanaman Tumbuh
Dalam forum RDP, PT MDA disebut menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan perusahaan merupakan kompensasi tanaman tumbuh, bukan pembebasan hak atas tanah.
Perusahaan juga disebut menyatakan bahwa pembayaran diberikan kepada pihak-pihak yang pada saat itu dinilai memiliki hak berdasarkan dokumen serta proses yang berlaku.
Keterangan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika pembayaran hanya ditujukan untuk tanaman tumbuh, maka siapa pemegang hak atas tanahnya?
Sebaliknya, jika penerima pembayaran dinilai memiliki hak untuk menerima kompensasi, dokumen apa yang menjadi dasar perusahaan dalam menentukan pihak yang berhak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut idealnya dapat diuji melalui dokumen pertanahan, peta bidang, koordinat, batas-batas tanah, riwayat alas hak, dokumen jual beli, serta bukti pembayaran.
Dengan demikian, penentuan objek tanah tidak hanya bergantung pada keterangan lisan masing-masing pihak.
Keluarga Persoalkan Tanah yang Disebut Telah Dibeli
Pihak keluarga juga mempersoalkan informasi bahwa tanah yang mereka klaim disebut telah dibeli oleh pihak lain.
Pada saat yang sama, keluarga menyebut objek tanah berdasarkan SKT yang mereka miliki justru disebut tidak diketahui atau tidak ditemukan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai objek transaksi.
Bagaimana sebuah bidang tanah dapat dinyatakan telah dibeli apabila lokasi, batas dan identitas objek tanahnya sendiri belum jelas?
Untuk menjawabnya, diperlukan pencocokan antara dokumen alas hak dengan kondisi fisik di lapangan.
Termasuk memastikan apakah bidang yang tercantum dalam dokumen merupakan bidang yang sama dengan tanah yang berada di wilayah aktivitas proyek.
Pernah Ditangani Aparat Penegak Hukum
Persoalan ini juga disebut telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Pihak keluarga mengaku telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) masing-masing pada 5 September 2022, 13 Desember 2022, dan 13 Maret 2023.
Keluarga juga menyebut terdapat 26 saksi yang telah diperiksa dalam proses tersebut.
Namun, proses itu kemudian dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.
Kondisi tersebut dipersoalkan pihak keluarga.
“Kalau tidak ada tindak pidana, terus buat apa kami menerima surat SP2HP sampai tiga kali?”
Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan pihak keluarga dan perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dokumen pertanahan, keterangan saksi, transaksi serta hubungan objek tanah dengan wilayah Kontrak Karya dianalisis hingga perkara tersebut dihentikan.
Status SKT 1990 dan 1992 Dipertanyakan
Pihak keluarga juga meminta kejelasan mengenai status hukum SKT tahun 1990 dan 1992.
Jika dokumen tersebut memang tercantum atau pernah menjadi bagian dari dokumen yang digunakan dalam proses Kontrak Karya, maka perlu dijelaskan apakah SKT tersebut masih berlaku, pernah dibatalkan, dialihkan, atau dinyatakan tidak berlaku.
Jika pernah dibatalkan atau dialihkan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menetapkan, kapan ditetapkan, serta apa dasar dokumen hukumnya?
Hal yang sama berlaku terhadap kemunculan SPPT maupun SKT baru pada periode 2021–2023.
Seluruh perubahan administrasi pertanahan seharusnya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen resmi sehingga dapat diketahui kronologi dan dasar penerbitannya.
Pernyataan PT MDA
Senior Manager Legal PT MDA, Muhammad Rizki, sebelumnya juga disebut memberikan pernyataan sebagaimana diberitakan RRI.
Perusahaan menyatakan berpegang pada kepastian hukum dan menghormati proses yang telah berjalan.
PT MDA juga disebut terbuka mengikuti putusan hukum apabila di kemudian hari terdapat keputusan berbeda.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkara ini secara berimbang.
Namun, karena sengketa menyangkut tanah dan aktivitas investasi, kepastian hukum tidak cukup hanya dibangun melalui pernyataan masing-masing pihak.
Dokumen menjadi bagian penting untuk menguji setiap klaim.
DPRD Belum Ambil Kesimpulan
Hingga kini, persoalan tersebut belum dapat disebut selesai.
Komisi D DPRD Sulsel masih membutuhkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk mencocokkan informasi yang muncul dalam RDP dengan kondisi faktual di lapangan.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan utama yang masih membutuhkan jawaban:
- Siapa pemilik sah bidang tanah yang disengketakan?
- Bagaimana status hukum SKT tahun 1990 dan 1992?
- Apa dasar penerbitan SPPT dan SKT baru pada 2021–2023?
- Siapa saja 1.140 penerima pembayaran yang disebut berasal dari PT MDA?
- Apa dasar masing-masing penerima mendapatkan kompensasi?
- Apakah pembayaran tersebut untuk tanah atau hanya tanaman tumbuh?
- Jika hanya tanaman tumbuh, siapa pemegang hak atas tanahnya?
- Bagaimana proses pemeriksaan terhadap 26 saksi berujung pada penghentian perkara?
- Apakah seluruh proses administrasi pertanahan dan pembayaran telah sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim satu pihak.
Diperlukan pencocokan antara dokumen Kontrak Karya, alas hak, peta bidang, data pertanahan, data perpajakan, dokumen transaksi, daftar penerima kompensasi serta kondisi fisik tanah di lapangan.
Menunggu Keterbukaan Dokumen
Sengketa lahan di wilayah proyek tambang emas Awak Mas ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga pengklaim maupun perusahaan.
Persoalan tersebut menyentuh tiga kepentingan sekaligus: hak masyarakat, kepastian investasi, dan kepastian hukum.
Karena itu, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, maka dasar administrasi dan dokumen yang digunakan semestinya dapat dijelaskan kepada publik melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan kesalahan administrasi, tumpang tindih alas hak, atau persoalan dalam proses pembayaran, kewenangan untuk memeriksa dan menentukan kebenarannya berada pada institusi yang berwenang.
Yang diperlukan bukan perang pernyataan, melainkan pembuktian berbasis dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Klaim harus diuji. Dugaan harus diperiksa. Dokumen harus dicocokkan dengan kondisi lapangan.
Sebab, persoalan utamanya bukan siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan siapa yang secara hukum dapat membuktikan hak atas tanah tersebut dan apa dasar pembayaran kompensasi kepada pihak-pihak yang disebut sebagai penerima.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada PT Masmindo Dwi Area, pemerintah daerah, Bapenda, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan kecamatan, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Angki Perdana






