ENews, Bone •• Gembong Narkoba Bone, Ivking Lewa alias Koko Jhon divonis 9 tahun penjara dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 10 tahun penjara.
“Divonis 9 tahun penjara subsider 6 bulan atau denda Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Ahmad Syarif SH MH membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (9/8/2025).
Selain itu juga disita oleh negara sejumlah aset terdakwa yaitu: Mobil toyota x 86 998jt dari Sahabat Otomatif, 6 setifikat tanah, 1 rumah senilai Rp1,95 M
“Koko Jhon terbukti sebagai pengendali pengedaran narkoba di Kabupaten Bone,” ujar Ahmad Syarif pada sidang tuntutan sebelumnya.
Sebelumnya, dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba, Koko Jhon divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah menjalani proses kasasi yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh PN Watampone. (Redaksi)






