ENEWS BONE •• Sat Narkoba Polres Bone kembali meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan MT. Haryono dan Jalan Majang Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis tanggal 01 Agustus 2024, pukul 21.00 Wita.
Masing-masing pelaku berinisial RP (28) warga Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kedua berinisial S Alias U (37) warga Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kab. Bone.
Terakhir berinisial K Alias I (43) warga Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
“Awalnya kami meringkus RP di Jl MT Haryono dengan barang bukti sabu sebanyam satu saset ukuran kecil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia, Senin 5 Agustus 2024.
Dari keterangan RP lanjut Yusriadi, sabu miliknya sebelumnya dibeli langsung dari tangan S seharga Rp200 ribu.
“Maka kami melakukan pengembangan, sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Jalan Majang, kami meringkus S, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan pula barang bukti berupa enam paket sabu ukuran kecil,” beber Yusriadi.
Lebih lanjut Yusriadi memaparkan, dari pengakuan S, sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari tangan K sebanyak satu saset sabu ukuran sedang, seharga Rp.1.100 ribu.
“Pelaku S sendiri yang membagi sabu tersebut dalam beberapa saset untuj dijual,” kata Yusriadi.
Dalam proses introgasi kepada pelaku S kata Yusriadi, ternyata ada pelaku K yang bersembunyi di atas plafon.
“Saat K diringkus, pelaku (K) mengaku kalau sabu miliknya yang dijual ke pelaku (S) dibeli dari M,” ungkapnya.
Yusriadi menambahkan, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
“Untuk pelaku M masih dilakukan pengejaran,” tandasnya.
Ketiaga pelaku yang diringkus disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lee)






