Iptu Didik Sutikno Bantah Isu Atur Damai Kasus Narkoba Libatkan Kades Lebbae Bone

Foto: Kasat Res Narkoba Polres Sidrap, Iptu Didik Sutikno Mugiarno. (Ist)

ENews, Sidrap •• Kasat Res Narkoba Polres Sidrap, Iptu Didik Sutikno Mugiarno membantah adanya isu upaya atur damai kasus narkoba yang melibatkan Kepala Desa Lebbae Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, Andi Alim.

Iptu Didik menegaskan, kasus tersebut tetap lanjut sesuai aturan UU yang berlaku.

banner 728x250

“Tidak pernah ada begitu, proses tetap lanjut dan lurus, sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya kepada ENews Indonesia, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya diwartakan, Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mengungkapkan adanya informasi dugaan upaya atur damai kasus peredaran gelap narkoba yang menimpa Kepala Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone Andi Arlim.

“Salah seorang warga menginformasikan ke kami adanya pihak di Kabupaten Bone yang membawa uang ratusan juta ke Kabupaten Sidrap untuk upaya atur damai kasus narkoba yang menimpa Kades Lebbae, Andi Arlim,” ungkap Humas Forbes Bone, Chairu Rijal kepada ENews Indonesia, Kamis (31/7/2025).

Diketahui,

Kepala Desa Lebbae, Andi Arlim (41) diringkus polisi di Kabupaten Sidrap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (26/7/2025) lalu.

Andi Arlim diringkus bersama rekannya di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik Ipda Azriel Munandar, usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene.

Pembuntutan dilakukan dengan cermat sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti: dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan yang utama, sekira 24,81 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan siap edar.





Penulis: Andi M IqbalEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan