ENEWSI MAJENE •• Sat Narkoba Polres Majene meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tujuh tersangka tersebut diamankan dalam dua kasus, masing-masing beda tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari tujuh orang tersangka, satu orang ditangkap di Kecamatan Tammeroddo, tanggal 4 juli 2024, tersangka sementara melintas, karena ada laporan dari masyarakat, sehingga pihak kami mengambil tindakan,” kata Wakapolres Majene, Kompol Agussalim Arsyad, Kamis 18 Juli 2024.
Sedangkan enam orang tersangka lainnya kata Agussalim, mereka ditangkap di Rangas, Kecamatan Banggae, mereka juga langsung ditindaki.
Keenam tersangka tersebut adalah BD (41), warga Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae; SU (20), warga Pangesorang Kelurahan Gattungan Kecamatan Campalagian Polewali Mandar; RR (30), warga Leteang Kelurahan Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar; AJ (26), warga Kappung Pitu Kelurahan Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar; SB (31), warga Desa Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar; dan SG (37), warga Paropo Kelurahan Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar.
Agussalim menjelaskan, penangkapan ke enam tersangka pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Di lokasi kejadian kata Agussalim, petugas menemukan barang bukti berupa empat buah korek gas, satu buah bong terbuat dari botol air mineral, satu buah plastik bening kosong bekas pakai, satu buah potongan pipet bening bekas pakai, satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,0530 gram, serta dua buah pipet warna bening yang tersebar di lantai kamar.
Ketujuh tersangka dikenakan pasal 112 atau 127 tahun 2009 tentang UU narkotika yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa bagi yang “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan.
“Sedangkan untuk ancaman pidana paling cepat 4 tahun dan lambat 12 tahun penjara, dengan denda sedikitnya Rp. 800 Juta dan maksimal Rp. 8 Miliar,” tutupnya.
(Arfan Renaldi)






