Bone  

Sumber Malapetaka, Warga Cenrana Bone Somasi Polisi Terkait Miras

Ilustrasi pria minum miras. (File ENews)

ENews, Bone •• Peredaran minum keras (miras) di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meresehkan masyarakat setempat. Tak sedikit aksi kriminal terjadi, dampak dari miras tersebut.

Salah seorang tokoh pemuda Desa Latonro Kecamatan Cenrana, Try Ardiansyah mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras di wilayahnya sudah sangat mengkhawatirkan.

banner 728x250

“Kami sudah kirim surat Somasi Terbuka kepada pihka kepolisian Polsek Cenrana agar hal ini menjadi perhatian,” katanya kepada ENews Indonesia, Senin (21/7/2025).

Sementara, Kapolsek Cenrana, Iptu Arfah yang dikonfirmasi ENews Indonesia melalui telepon seluler mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia minuman keras dalam dua hari terakhir.

“Saya baru menjabat sebagai Kapolsek Cenrana, laporan-laporan masyarakat telah kami lidik. Terkait minuman keras, kami sudah lakukan razia dua hari terakhir ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti minuman keras,” jelas Iptu Arfah kepada ENews Indonesia.

Iptu Arfah juga mengaku telah menerima surat Somasi Terbuka yang dilayangkan pihak masyarakat Kecamatan Cenrana.

“Suratnya (Somasi Terbuka. Red) sudah kami terima tadi sebelum sholat Zuhur. Insya Allah ini akan menjadi atensi kami,” tandasnya.

Berikut isi surat Somasi Terbuka tersebut;

SOMASI TERBUKA

Kepada Yth. Kapolsek Cenrana
Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan

Di Tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai perwakilan masyarakat Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, menyampaikan somasi terbuka ini sebagai bentuk keprihatinan dan desakan terhadap maraknya peredaran dan penjualan minuman keras (alkohol) di wilayah kami.

Sebagaimana diketahui, penjualan minuman beralkohol secara bebas tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berdampak negatif terhadap ketertiban umum, moralitas generasi muda, serta meningkatkan potensi tindak kriminal di lingkungan masyarakat.

Oleh karena itu, melalui surat ini kami secara terbuka Menyomasi dan Mendesak;

  1. Kapolsek Cenrana dan jajarannya untuk segera menindak tegas pelaku usaha maupun
    oknum yang memperjualbelikan minuman keras secara ilegal di wilayah Kecamatan Cenrana;
  2. Melakukan patroli dan operasi rutin di titik-titik rawan peredaran alkohol;
  3. Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Kami percaya bahwa pihak kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum dan penjaga keamanan masyarakat akan bertindak cepat, adil, dan tidak pandang bulu terhadap
    pelanggaran ini.

Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak somasi ini diterbitkan tidak ada langkah konkret yang dilakukan, maka kami sebagai masyarakat tidak segan untuk;

  1. Melakukan aksi unjuk rasa damai;
  2. Melaporkan ke Polres Bone dan/atau Polda Sulawesi Selatan;
  3. Membawa isu ini ke media massa dan jejaring sosial demi terciptanya tekanan publik.

Demikian surat somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian serius.

Hormat kami,
[Try Ardiansyah ]
[Desa Latonro / Kecamatan Cenrana]
[No.082195911782]
Cenrana, [21-Juli-2025].





Tinggalkan Balasan