ENEWSINDONESIA.COM, BONE ■ Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. Oleh karena itu, ASN diwajibkan bersikap netral dari politik praktis dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lain halnya yang dilakukan dua orang ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Keduanya diduga terlibat politik praktis dengan ikut mensosialisasikan salah satu caleg DPRD Provinsi Dapil VII Bone.
Hal itu terungkap dari foto yang beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, keduanya terlihat sedang berbincang bersama warga. Terlihat juga beberapa lembaran kertas yang dibagi-bagi dan di dinding dalam pertemuan tersebut terpampang jelas benner caleg DPRD Provinsi Dapil 7 Bone.
Dari informasi yang dihimpun Enewsindonesia.com, kedua ASN tersebut berinisial AK yang merupakan mantan camat Cenrana, dan AJ.
“Iye di wilayah Kecamatan Cenrana, kurang tahu kapan waktunya itu,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Enewsindonesia.com, Senin (18/12/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bone menegaskan akan menelusuri hal tersebut.
“Tim kami akan melakukan penelusuran. Jika terbukti, kami akan lakukan tindakan tegas,” kata Alwi melalui sambungan telpon seluler, Senin (18/12/2023) malam.
Alwi berharap, semua pihak untuk patuh terhadap peraturan Pemilu agar Pemilu 2024 di Kabupaten Bone berjalan aman dan lancar.
“Terlebih kepada para ASN untuk tidak terlibat politik praktis,” tutupnya.
Jurnalis: Abdul Muhaimin