Waspada! Obat Kuat Pria Ilegal Banyak Beredar di Bone, Punyai Efek Samping fatal

Foto: obat kuat yang disita BPOM (Sumber. Liputan 6)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menyebutkan, peredaran obat tradisional terlarang yang mengandung bahan kimia obat (BKO) masih merajalela, khususnya obat stamina atau obat kuat pria.

Terbukti, hasil pengawasan dan penindakan BPOM pada tiga tahun terakhir (2020-2022) mencatat temuan produk obat tradisional mengandung BKO menduduki peringkat ketiga produk obat tradisional Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah TMS farmasetik dan TMS mikrobiologi.

   
 

“Tren temuan adalah klaim untuk stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan obat batuk pilek saat pandemi Covid-19 kemarin,” ujar Reni saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, di Kota Semarang, Kamis (3/8/2023) lalu.

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sendiri, seorang pria berinisial SA berdomisili di Jl KH Abd Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tengah menjalani proses sidang terkait penjualan obat stamina pria ini.

SA telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Watampone. Perkara yang melibatkan SA ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. Sahriawan. M. SH., MH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap bermula dari adanyan laporan masyarakat yang diterima oleh pihak, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar bahwa terdakwa dicurigai terlibat dalam memperjual belikan obat tradisional secara ilegal.

Setelah menerima informasi dari masyarakat maka pihak Kepala Balai Besar POM Makassar menerbitkan Surat Tugas No: PD.03.02.26A.26AA3.01.23.037 tanggal 29 Maret 2023 kepada Hamdan Setiyadi Madjid, S.Si, brsama Dahlan, S.Si, serta Handri Burhan, S.H untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Saat turun, tim menemukan spanduk di bagian dinding rumah terdakwa yang berisikan promosi terkait dengan beberapa produk ilegal yang ia perjual belikan.

Selain memasang spanduk, terdakwa juga mempromosikan produknya melalui akun media sosial miliknya. Dalam penggerebekan yang dilakukan terdapat 50 jenis obat tradisional untuk keperkasaan pria ditemukan.

Jenis obat kuat yang disita diantaranya, Kayu Sanrego, Spider, Mallboro, Vimax oil, Lintah papua, Daun bungkus Papua, Urat Kuda, Loveles, Syamsir. BA, Etumax, Sutra perkasa, Hajar Jahanam Mesir, Grenk, SJ + plus super jantan, Lanang sejati, Kopi rempah grenk.

Selanjutnya, B.A.P.A.K.E, Urat madu, Kuda arab, Strong man coffee, Serbuk ting-ting, Kapsul lelaki, Casanova, Super grenk, Wu bian li, Al-Khodry, Puncak rasa, Hajar jahanam premium, Empot ayam mimi, Cap piramida super, Lintah hitam papua, Tadalafil, Okura, Super jantan, Dynamic coffee, Tongkat ali guarana, Africa black ant, King cobra serta masih banyak merek lain.

Selain 52 jenis obat kuat, terdakwa juga memperjual belikan enam jenis kosmetik yang juga diduga tak memiliki izin.

Kasus ini mulai berproses pada Kamis (30/03/23) lalu. Saat itu pelaku SA digerebek di kediamannya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

“Sudah sidang perdana kemarin, kami juga pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini,” ungkap kerabat terdakwa di PN Watampone, Ahad (1/10/2023).

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Achmad SH., MH yang dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut telah masuk ke tahap persidangan dan saat ini dalam proses pemeriksaan saksi ahli.

“Perkara tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. Telah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli,” tutupnya.

Berikut beberapa efek samping bahan kimia yang dikandung obat-obat stamina dan obat kuat pria tersebut yang diumumkan oleh BPOM:

– kehilangan penglihatan dan pendengaran,
– nyeri dada,
– pusing,
– pembengkakan mulut, bibir, dan wajah,
– stroke,
– serangan jantung,
– kematian.
– gangguan pertumbuhan,
– osteoporosis,
– gangguan hormon,
– hepatitis,
– gagal ginjal,
– kerusakan hati.
– pusing,
– sakit kepala,
– mual,
– gugup,
– tremor,
– kehilangan nafsu makan,
– iritasi lambung,
– reaksi alergi (ruam, gatal),
– kesulitan bernapas,
– sesak di dada,
– pembengkakan mulut, bibir, dan wajah atau kesulitan buang air kecil.

(Mimienk Lee)

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan