Gelapkan Mobil Rental Putra Tibojong, Seorang Pria di Bone Dipolisikan

Foto: Ilustrasi. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Tidak jarang penggelapan disamakan dengan pencurian, padahal keduanya berbeda. Contoh pencurian adalah, pencuri yang mengambil mobil dengan cara mencongkel kuncinya.

Sedangkan contoh penggelapan adalah ketika seseorang menyewa mobil, tapi kemudian menggadaikan atau menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh lain penggelapan adalah, seorang teman meminjam mobilmu tapi tidak pernah mengembalikannya dan justru kabur.

     
 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang pria berinisial AD (35) dipolisikan dengan dugaan penggelapan mobil rental “Rental Putra Tibojong” milik Andi Aminah. AD merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari data yang dihimpun redaksi Enewsindonesia.com, Adit dipolisikan pada Sabtu (19/3/2024) dengan laporan polis bernomor: LP/151/III/2024/SPKT/RES BONE.

Andi Aminah selaku korban menjelaskan bahwa AD (terlapor. Red) telah menyewa mobilnya bermerek Honda Brio berwarna putih semenjak 27 Desember 2023.

“Sewa rentalnya itu, 250 (24 jam). Namun sampai sekarang mobil tidak dikembalikan, dan biaya rental tak dibayar-bayar. AD ini janji-janji terus dan kondisi terakhir, tidak mau angkat telpon hingga kami laporkan ke polisi,” jelas Andi Aminah kepada Enewsindonesia.com, Rabu (20/3/2024).

Akibat dugaan penggelapan tersebut, Andi Aminah mengaku mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 135 juta.

“Kami harap pihak kepolisian bisa membantu kami menyelesaikan kasus ini secepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andri Kurniawan secara terpisah menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Nanti kami cek,” singkatnya.

banner 728x250    banner 728x250