ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti dari 73 perkara terdiri dari 52 Perkara Narkotika dan 21 Perkara lainnya pada Rabu (24/4/2024) yang digelar di halaman kantor Kejari Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H,.MH. mengatakan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bone yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 129.334 gram, 6 buah sajam (Parang), 20 butir jenis obat-obatan, 10 lembar uang palsu, sejumlah pakaian dan barang lainnya,” beber A Jazuli.
Ditambahkannya, barang bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali,” tutupnya. (*)