banner 728x250   banner 728x250

5 Orang Warga Bone Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Setelah 6 Tahun Buron, Ini Kasusnya

Foto: Kelima DPO (memakai masker) saat diamankan oleh tim Tabur Kejari Bone dan Kejari Fak-fak. (Sember: Kejari Bone)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Lima orang warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone Sulsel. Kelimanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kelima orang tersebut yaitu: Mahmud, Al Ihlas alias Allu, Amri, Semmang alias Arman, dan Saenuddin.

banner 728x250   banner 728x250   banner 728x250  
 

Para DPO tersebut diamankan di kediaman Mahmud tepatnya di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Senin 1 April 2024.

Kasi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH MH menjelaskan bahwa kelima DPO tersebut telah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019 di Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018.

“Yang amarnya pada intinya menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” papar Andi Hairil melalui pesan resmi tertulisnya yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, Selasa 2 April 2024.

Lebih lanjut ia menyampaikan, para terdakwa tersebut terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Sejak para terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan para terdakwa mengetahui putusan pidananya, maka para terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan para terdakwa sudah tidak menunjukkan itikad baiknya sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi,” jelasnya.

Dengan alasan itu kata Andi Hairil, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI, maka Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan Kejaksaan Negeri yang wilayah hukumnya tempat dimana para terdakwa berdomisili segera bergerak cepat setelah menerima informasi hingga berhasil mengamankan para DPO.

Lebih jauh ia menyampaikan, pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 05.50 Wita kelima orang DPO diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Manokwari Papua Barat untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan.

Ditambahkannya, terdapat 12 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus tersebut, dimana telah diamankan sebanyak 5 orang, sehingga masih terdapat 7 orang dalam DPO.

“Kajari Bone mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

banner 728x250    banner 728x250   banner 728x250