ENEWSINDONESIA.COM, BERAU ▪︎ Tiga pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi dibekuk polisi dari Polres Berau bekerjasama dengan Polres Bulungan. Sebanyak 16 unit sepeda motor diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tiga orang terduga pelaku tersebut yakni Asruddin (31), Edy Supianto (22) dan Hasrulla (23).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan di Jalan Pulau Panjang Gang Bubuhan, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Selasa 16 April 2024 lalu.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Berau,” ujarnya saat gelaran konferensi pers di Mapolres Berau pada Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut Kapolres Berau menyampaikan, ketiga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 16 unit motor dan beberapa peralatan lainnya.
“Untuk barang bukti dan tersangka, dibagi ke Polres Bulungan, karena memang TKP lainnya juga berada di Bulungan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor Honda Vario, 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit motor Yamaha Nmax, dan beberapa motor lainnya. Selain itu, juga diamankan dua buah handphone dan beberapa kunci kendaraan.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Berau.
” Para pelaku melakukan aksinya di 13 titik di Kabupaten Berau,” katanya.
Lebih jauh ia menyampaikan, setelah diamankan maka pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Kabupaten Malinau.
“Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” terangnya.
Selain itu kata Kapolres, Pasal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib,” tutupnya.
(Ardiansyah)