Tiga Komisioner KPID Sulbar Ikut Sekolah P3SPS di Jakarta

Enewsindonesia.com, Mamuju : Tiga komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar mengikuti sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) angkatan 41, di Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Masing-masing Budiman Imran, Ahmad Syafri Syarif, dan Sri Ayuningsih. Mereka tergabung dengan 35 orang peserta KPID lain di Indonesia.



Sekolah P3SPS angkatan ke – 41 yang dibuka Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo tersebut, recananya akan berlangsung mulai dari Tanggal 18 sampai dengan 21 September 2019.

Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, keberadaan lembaga penyiaran diharuskan untuk mampu menciptakan siaran yang berkualitas, dan tidak hanya berkpentingan dalam memenuhi keperluan publik, melainkan punya kulaitas.

“Lembaga penyiaran harus mampu memproduksi siaran berkualitas, bukan hanya bisa memenuhi kepentingan publik, tapi juga harus bermanfaat,” ujar Mulyo Hadi Purnomo.

Guna menciptakan kualitas siaran bermutu, kata dia, lembaga penyiaran harus memahami ketentuan sebagaimana termuat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

“Melalui sekolah P3SPS, kita berupaya melalui program literasi media sebagai wadah meminimalisir pelanggaran terhadap dunia penyiaran,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner KPID Sulawesi Barat Sri Ayuningsih, mengaku bahwa pihaknya sangat termotivasi untuk mengikuti agenda tersebut, bermula pasca proses pelantikan.

Sebenarnya antusias untuk mengikuti kegiatan ini sudah ada sejak kami dilantik tertanggal 1 Maret 2019 namun baru kali ini itu tercapai,” ungkap Sri Ayuningsih.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa dalam wujudkan siaran sehat untuk rakyat, awal Tahun 2020 menyongsong Pilkada Serentak, KPID Sulbar akan melaksanakan agenda serupa sebagai upaya peningkatan kualitas para pelaku penyiaran, pemerhati penyiaran agar menghasilkan program siaran yang berkualitas, kreatif dan inovatif.

“Keberadaan P3SPS sendiri bukan sebagai penghambat kreatifitas.Namun standar itu perlu ada demi meminimalisir pelanggaran. Sadar bahwa masih ada kekurangan yang belum diatur dalam P3SPS termasuk tantangan konvergensi media YouTube dan Netflix, tentunya regulasinya pun harus disempurnakan melalui revisi UU 32 tahun 2002,”tutupnya. (Humas KPID Sulbar/Adv)

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan