DPP KNPI Mengistruksikan Seluruh DPD KNPI Mendukung KPK Dalam Langkah Hukuman Mati Bagi Koruptor Bansos COVID 19

ENEWSINDONESIA.COM – Sebelumnya telah di amankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus dugaan Korupsi Dana Bansos COVID-19, Minggu dini hari (6/12/2020).

Pada Rabu, 29 April 2020, dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati.

“Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” tegas firli dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Haris Pratama selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), menagih janji tersebut.

“Korupsi bantuan bansos untuk masyarakat di masa pandemi adalah kejahatan kemanusiaan yang paling biadab. Karena memanfaatkan situasi atau keadaan dimana negara dan rakyat sedang dalam kesulitan,” tegas Haris kepada wartawan di Jakarta.

Haris pun meminta Ketua KPK Firli untuk memenuhi  janjinya untuk menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati.

“Saya menagih janji pimpinan KPK untuk menghukum mati koruptor dan bansos,” lanjutnya, dikutip dari Tempo.

Menindak lanjuti hal itu, Pengurus pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengeluarkan surat instruksi dengan nomor 0534/DPP KNPI/XII/2020 di Jakarta (6/12/2020), ditujukan kepada seluruh ketua DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/dan Kota di seluruh Indonesia.

Isi surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/dan Kota seluruh Indonesia agar turut memberi dukungan atas pernyataan dan langkah ketua KPK. (*)

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan