ENews, Majene •• Polemik munculnya sertifikat hak milik sejumlah bangunan di atas tanah yang diduga berada di wilayah pesisir pantai Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dokumen tersebut, terutama karena lokasi yang dimaksud berada di sempadan pantai yang secara hukum dikuasai negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW), Anwar Hakim menilai bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus menjelaskan secara transparan proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kalau benar wilayah itu merupakan bagian dari sempadan pantai, maka semestinya tidak bisa disertifikasi. Itu melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta bertentangan dengan UU Pokok Agraria,” ujar Anwar kepada ENews Indonesia, Jumat (25/7/2025).
Ia juga menyebut bahwa transparansi BPN dalam persoalan ini akan menjadi ujian penting bagi integritas lembaga tersebut.
“Jangan sampai BPN malah terkesan menutup-nutupi atau mempersulit media mendapatkan informasi,” tambahnya.
Anwar menjelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), diatur bahwa tanah negara yang berada di sempadan pantai tidak dapat diberikan hak milik secara perseorangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Wilayah Pesisir secara tegas menyebut bahwa sempadan pantai minimal berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi laut dan merupakan kawasan lindung.
“Kalau memang sertifikat itu benar-benar diterbitkan di wilayah sempadan pantai, maka kita bisa pertanyakan integritas proses administrasi di BPN,” tambahnya
Menurutnya, dalam konteks keterbukaan informasi publik, BPN Majene wajib menjawab pertanyaan masyarakat dan media secara terbuka.
“Tidak harus menunggu surat resmi. Wartawan adalah perpanjangan suara publik,” tegasnya.
Desakan agar Bupati Majene dan instansi terkait turut menyelidiki keabsahan sertifikat itu juga mulai bermunculan.
Pemerintah daerah dianggap memiliki tanggung jawab untuk menertibkan tata ruang wilayah pesisir dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Upaya wartawan untuk mengkonfirmasi kebenaran dan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut ke BPN Kabupaten Majene, ternyata belum membuahkan hasil.
Pihak BPN Majene melalui petugas penerima tamu justru mengarahkan agar wartawan melayangkan surat permintaan wawancara secara tertulis terlebih dahulu.
“Silakan masukkan permohonan kalau ingin wawancara sesuai penyampaian dari bagian teknis, permintaan wawancara secara resmi,” ujar salah seorang pegawai agraria bagian loket informasi kepada ENews Indonesia, Jumat 25 Juli 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Majene belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang berada di wilayah pantai tersebut.
Pihak wartawan telah melayangkan surat permintaan wawancara secara tertulis dan berharap ada penjelasan terbuka demi mencegah spekulasi lebih lanjut.
Publik kini menanti ketegasan BPN dan transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama lembaga negara dalam melayani publik.
Sementara itu, RM Tipalayo masih beroperasi di lokasi yang dianggap kontroversial, menanti kepastian hukum dari pihak berwenang.






