ENEWSINDONESIA.COM, Majene – Tiga orang Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene ditahan pihak Polres Majene terkait aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Majene, Jalan Gatot Subroto, Linglungan Pa’leo, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang sempat ricuh beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Kamis 30 September 2021.
Diketahui, aksi demonstrasi tersebut menuntut penganggaran iklan Videotron yang membebani APBD Majene dan terjadi kericuhan hingga empat orang peserta demonstran mendapat panggilan dari pihak kepolisian Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan tersebut.
Ketiga kader HMI tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang atau penganiayaan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dijerat dengan Pasal 170 (2) ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dan atau Pasal 212 KUH Pidana.
Sekretaris HMI Cabang Majene, Rahmat mengecam tindakan yang menetapkan tiga kadernya sebagai tersangka atas pidana tindak kekerasan.
Dirinya menilai bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap tiga kader tersebut padahal fakta dilapangan bahwa upaya yang dilakukan oleh kader tersebut adalah sesuatu yang secara spontanitas dilakukan terhadap oknum atau siapapun yang akan merusak gerakan aksi mereka.
“Jika melihat video yang beredar di Media Sosial bahwa beberapa oknum aparat kepolisian juga melakukan tindakan represif kepada massa aksi dan ada oknum yang tidak menggunakan atribut kepolisian masuk kedalam barisan massa untuk mencoba memprovokasi massa kader aksi,” ungkapnya, Kamis (7/10/2021).
“Saya menilai, kepolisian haruslah mengawal dan menjaga para massa aksi agar tetap kondusif dari pihak manapun yang akan mencoba merusak aksi demonstrasi yang dilakukan oleh HMI Majene,” tambahnya.
Reporter : Kambel