Kapolres Majene Sesalkan Aksi Pengunjuk Rasa yang Turunkan Bendera Merah Putih

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Puluhan mahasiswa yang tergabung dari 25 organisasi dan menamai dirinya Aliansi Organda Bersatu memadati halaman kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat untuk menyampaikan aspirasinya, Senin (23/5/2022).

Namun ada kejadian yang membuat beberapa pihak kecewa. Pada saat menggelar aksi, para pengunjuk rasa menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Bupati. Setelah diturunkan oleh pengunjukrasa bendera Merah Putih kembali dikibarkan bersama bendera Organda (bendera pengunjuk rasa).

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyayangkan tindakan oknum mahasiswa yang melakukan hal tersebut.

“Bendera Merah Putih itu lambang negara. Harusnya dihormati karena susah payah diperjuangkan oleh Pahlawan terdahulu sehingga kemerdekaan bisa kita nikmati sampai saat ini,” tegas Kapolres, Rabu (24/5/2022).

Kapolres Majene menambahkan bahwa dalam hal menyampaikan aspirasi, semestinya tetap mematuhi koridor dan norma-norma yang ada.

“Karena kita berada ditengah negara hukum. Tentu kita berharap kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucap febrianto.

AKBP Febrianto Siagian  mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika mahasiswa  melaksanakan aksi demonya tiba-tiba menurunkan bendera merah putih dan memasang bendera organda, yakni: bendera Organda Mamuju Tengah, Bendera Organda Pasang Kayu, dan Bendera Organda Enrekang kemudian bendera merah putih dinaikkan kembali bersama bendera Aliansi Organda Majene.

Selanjutnya, petugas menurunkan dan melepas bendera organisasi serta mengamankan Bendera organisasi tersebut sebagai barang bukti serta mengarahkan Jendral Lapangan Aksi serta Aliansi untuk ke kantor Polres Majene guna dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan.

“Tindakan tersebut yaitu berupa penurunan bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor bupati Majene patut diduga telah melanggar UU RI No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang diatur dalam Pasal 24, 66 dan Pasal 67,” pungkas Kapolres Majene AKBP Febrianto Siagian.





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan