Salah Seorang Santri di Makassar Tewas Diduga Dianiaya Seniornya, Pihak Ponpes Bungkam

Foto: Pondok Pesantren tempat AAR menimba ilmu.

ENEWSINDONEAIA.COM, MAKASSAR ▪︎ Sungguh malang nasib AAR (14) seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Ia meregang nyawa setelah diduga dianiaya oleh seniornya.

AAR dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit  pada Selasa (20/2/2024) dini hari.

     
 

Hingga Selasa (20/2/2024) petang, pihak Pondok Pesantren belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Awak media mendatangi Pondok Pesantren tersebut pada Selasa sekitar pukul 15.35 Wita, namun pihak pesantren tidak memberikan keterangan meskipun ditunggu hingga pukul 18.15 Wita.

Seorang sekuriti, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa para Staf dan Humas pesantren sedang melakukan rapat. Namun, ia tidak bisa memberikan detail tentang apa yang dibahas dalam rapat tersebut.

Dalam pantauan Emewsindonesia.com, aktivitas di Pondok Pesantren tersebut berjalan seperti biasanya.

Terkait peristiwa ini, publik pun terus menanti klarifikasi dan langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang dan pihak Pondok Pesantren terkait kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menegaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan proses terhadap kasus tersebut.

“Kita masih dalami,” singkat Devi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/2/2024).

Dikatakannya, pelaku berinisial AW (15) telah ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Gowa, Selasa (20/2/2024) sekitar 02.30 Wita.

Atas perbuatannya, kata Devi, AW dijerat Pasal 80 Kuhpidana tentang penganiayaan anak.

“Pelaku dijerat Pasal 80, untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanyya saja,” tukasnya.

Adapun bunyi Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan Kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan,” tutup Devi.

Laporan: Fajar Ahmad Wahyudi

banner 728x250    banner 728x250  
Editor: Abdul Muhaimin