banner 728x250 . banner 728x250

Sah, UMP Sulsel Naik 6,9 Persen di 2023

Ilustrasi

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 6,9 persen di 2023. Sebelumnya UMP Sulses sebesar RpRp3.165.876 per bulan naik menjadi Rp3.385.145 per bulan.

“UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini,” kata Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (29/11/2022),

banner 728x250

Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel terpaksa menerimanya. Sebab, hal itu yang berlaku, dibuat berdasarkan regulasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mesti menjalankan Permenaker No 18/2022.

“Sebenarnya kalau dibilang menerima, kita menerima untuk sementara,” urai Sekretaris Apindo Sulsel Yusran IB Hernald, usai rapat penetapan UMP Sulsel 2023, Senin, 28 November.

Penetapan UMP terpaksa diterimanya, walaupun Apindo tetap kukuh ingin menggunakan basis penghitungan kenaikan menggunakan di PP No 36/2021, bukan Permenaker No 18/2022.

“Tapi itu tadi, ya, kita tadi mau mengatakan ya, karena tadi alot juga diskusi dengan Pak Gub. Sebelumnya disampaikan ke Pak Gub bahwa Rp219 ribu bukan harga kecil, kenaikannya sangat fantastis sekali,” sambung Yusran.

Memang, pemprov mempertimbangkan daya beli pekerja yang menurun lantaran inflasi. Terutama dipicu kenaikan BBM subsidi per 3 September 2022. Hanya, bagi Apindo, keberlangsungan usaha juga mesti diperhatikan. “Tapi, Pak Gubernur mengatakan tidak ada pilihan untuk menjadi pijakan,” katanya.

Dengan keluarnya UMP Sulsel 2023 menggunakan Permenaker No 18/2022, akan terjadi dua gugatan. Gugatan di pusat terhadap Permenaker 18/2022, serta gugatan di provinsi atas keputusan gubernur terkait UMP. Termasuk keputusan wali kota yang akan menetapkan upah minimum kota (UMK).

Saat ini pihak Apindo Nasional telah melakukan uji materi terkait Permenaker No 18/2022. Artinya, penetapan UMP saat ini belum final, walaupun dasar dari penetapan tersebut adalah keputusan gubernur.

Tidak semua perusahaan mampu membiayai karyawan dengan angka kenaikan gaji saat ini. Sangat memungkinkan ada PHK atau pun penutupan usaha pada kemudian hari. Makanya, Apindo menawarkan ada klaster penerapan UMP 2023.

Pemprov mesti melihat perusahaan yang mampu dan sehat membayar upah minimum dan yang tidak. Jadi tidak disamaratakan terhadap semua perusahaan.

“Kalaupun kita pertegas dengan memberikan sanksi, ini bisa jadi bahaya. Kalau itu dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat tinggi, bisa-bisa perusahaan itu PHK besar-besaran atau menutup dan pindah ke daerah lain. Dan ini, kan, terbuka peluang di daerah lain dengan upah di bawah Rp2 juta,” jelasnya

Kendati demikian, Yusran mengakui keputusan gubernur sangat dilematis. Diskresi yang telah dikeluarkan Kemenaker menjadi acuan untuk gubernur menetapkan UMP Sulsel 2023.

“Gubernur tidak memiliki acuan di luar hal itu sebagai perpanjangan tangan (pusat). Nanti sisa kita lihat, bagaimana tindak lanjut dari rencana tersebut dan bagaimana hasilnya,” tutupnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sulsel Latunreng mengatakan akan mengikuti UMP 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel. Permenaker 18/2022 mengharuskan pemprov menerapkan itu.

“Jadi, tentu pengusaha dengan peraturan itu akan mengikuti penetapan itu,” kata Latunreng.

Meski begitu, Apindo akan tetap menggugat karena itu instruksi dari Badan Pengurus Nasional Apindo.
Gugatan itu menjadi ranah Apindo dan Kadin. “Tapi kami di Sulsel akan tetap men-support Pak Gub dalam rangka melihat perkembangan dan situasi yang ada,” paparnya

UMP naik Rp219.268.57. Tertuang dalam Pergub No 2416/XI/2022. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, penetapan ini sesuai Permenaker No 18/2022.

Pihak Apindo dan serikat buruh telah rapat. Mempertimbangkan nilai alfa yang paling rendah, yakni 0,10 sesuai rujukan Permenaker. Juga mempertimbangkan daya beli masyarakat yang sangat rendah saat ini.

“Tentu teman-teman buruh juga kita akan melihat bagaimana ke depan. Ini diskresi Ibu Menteri (Menaker, Red) karena mungkin melihat daya beli masyarakat sangat rendah dan juga ini banyak didominasi adalah dari kalangan pekerja nonburuh,” paparnya.

Dengan angka ini, Sulsel menjadi salah satu provinsi dengan golongan tingkat kenaikan UMP tertinggi. “Cukup tinggi, kita termasuk golongan tinggi di Sulsel untuk provinsi, ya,” tegasnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan ada tiga rekomendasi yang dibawa ke Gubernur Sulsel. Mulai dari rekomendasi Apindo yang tetap kukuh di PP 36/2021 dengan kenaikan 0,54 persen.

Juga rekomendasi buruh yang menginginkan alfa 0,30 dengan kenaikan 8 persen serta, plus hasil perhitungan Dewan Pengupahan Sulsel yang berada di Alfa 0,10 atau berada di kenaikan 6,9 persen

“Yang jelas kami untuk saat ini tetap mengacu kepada Permenaker 18/2022,” katanya. Soal ancaman gugatan Apindo, ia mempersilakan. Langkah hukum merupakan hak tiap pihak.

Kami sepakat dengan Apindo dipimpin oleh Pak Gubernur, usul Sulsel kita harapkan hasil keputusan ini dilaksanakan secara aman dan damai. Kalau misalnya ada kisruh, di pusat mi saja. Misalnya kalau ada gugatan, ya, gugatan ke Permenaker, bukan ke SK Gubernur,” sambungnya

Untuk perlindungan PHK atas gejolak kenaikan UMP, Disnakertrans akan melakukan komunikasi serta pengawasan yang ketat.

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan