Fahri Rusli: Pengadaan Randis Pemda Bone Tidak Ilegal

Fahri Rusli

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pengadaan kendaraan dinas (randis) Pemerintah Daerah Bone disorot sejumlah pihak, terutama Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saifullah Latif.

“Waktu tim dari TAPD mempresentasekan programnya, tidak ada itu yamg dibahas masalah Randis,” tegasnya melalui sambungan telpon seluler ke Enewsindonesia.com, Rabu (22/2/2023).



“Saya katakan itu ilegal. Tidak pernah ada pembahasan apalagi persetujuan Banggar untuk pengadaan mobil dinas, baik itu untuk sekda, bupati maupun wakil bupati,” ujarnya.

“”Saya akui DPRD kecolongan,” sambungnya.

Sementara, Fahri Rusli anggota komisi 1 DPRD Bone membantah bahwa hal itu ilegal.

“DPRD tidak kecolongan, cuma pembahasan saat itu terkesan terburu – buru. Randis itu tidak ilegal, karena kalau disebut ilegal pasti tidak akan bisa tayang.” sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan saat itu mungkin pembahasan yang terburu – buru, sehingga pihak Banggar tidak membahas secara detail program – program yang akan dilaksanakan.

Terpisah, Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Bone Andi Muhammad Ikbal Walinono angkat bicara terkait penyataan anggota DPRD Bone soal pengadaaan mobil dinas yang dinilai kecolongan.

Menurutnya, bahwa APBD di susun itu berdasarkan pasal 23 PP 12/2019 Tentang PKD dan PMDN 84/2022 tentang PEDUM APBD TA. 2023 yang mengamanahkan Pemerintah Daerah melalui TAPD menyusun APBD berdasarkan RKPD.

“Berdasarkan RKPD dan RENJA Sekretariat Daerah yg terdapat sub kegiatan pengadaan kendaraan dinas, sehingga TAPD menyampaikan Dokumen R-APBD ke DPRD sudah berdasarkan ketentuan,” ungkapnya, Rabu (22/02/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada tahapan pembahasan R-APBD banggar telah meminta dokumen RKA SKPD untuk dibahas secara rinci item belanja masing-masing sub kegiatan SKPD yg melahirkan berita acara hasil pembahasan R-APBD.

“Selanjutnya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yg dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD. Sehingga pernyataan bahwa, pengadaan randis tanpa sepengetahuan DPRD kami anggap keliru dan tidak benar adanya,” jelasnya.

Pada tahapan pembahasan RABPD TA. 2023 ada beberapa anggota DPRD yg tidak hadir,salah satunya anggota DPRD yg memberi pernyataan bahwa kecolongan dalam pembahasan.

“Kami ketahui beliau 3 kali tidak menghadiri rapat Banggar TAPD pada pembahasan R-APBD TA. 2023, sehingga tidak mengikuti dinamika pembahasan. Maka pernyataan tersebut kami anggap tidak tepat karena pengambilan keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial selama tingkat kehadiran DPRD dianggap quorum,” pungkasnya. (Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan