ENEWS, WAJO •• Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan primer dituntut memberikan layanan yang mudah dan merata bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Namun, keluhan terkait terbatasnya jam pelayanan pendaftaran masih banyak terjadi di daerah, termasuk di Kabupaten Wajo.
Seorang warga Wajo, Andi, mengaku ditolak berobat di Puskesmas Salewangeng lantaran datang setelah jam pelayanan loket ditutup.
Padahal, ia sedang mengalami pusing disertai oleng serta gatal-gatal pada bagian tangan dan kaki, diduga berkaitan dengan riwayat penyakit diabetes.
“Saya mau berobat, tetapi kata petugas puskesmas, pendaftaran sudah tutup karena hanya sampai pukul 11 siang,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Rabu (10/12/2025).
Kepala Puskesmas Salewangeng, drg. Andi Jasriani S.Kg, M.Kes, membenarkan bahwa layanan pendaftaran memang dibatasi hingga pukul 11.00 Wita.
“Pelayanan dan pendaftaran loket hanya sampai pukul 11, begitu juga di RSUD karena memang ada Perdanya,” jelasnya.
Meski demikian, Jasriani menegaskan bahwa pelayanan untuk kasus gawat darurat tetap berjalan tanpa henti.
“Kalau keluhan tidak masuk kategori emergency, pendaftaran tertutup. Untuk kasus emergency, UGD terbuka 24 jam,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Wajo, dr. Armin, turut menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku di seluruh fasilitas kesehatan daerah.
“Pendaftaran hanya sampai pukul 11, tetapi pelayanan tetap berjalan sampai pasien selesai,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, menyatakan akan menelusuri dasar aturan tersebut.
“Nanti kami cek apakah benar ada Perda yang mengatur jam pendaftaran pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Bupati Wajo, H. Andi Rosman, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aturan pelayanan tidak merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan semangat peningkatan akses layanan kesehatan primer yang diamanatkan Permenkes, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan segera.
(Andi Ikbal)






