Polsek dan DLH Lempar Tangan, Tambang Ilegal di Lea Kian Brutal

Aktivitas pertambangan di Desa Lea yang mulai merusak lingkungan sekitar. (Dok. Babe)

ENEWS, BONE •• Aktivitas tambang ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kian hari semakin terang-terangan. Erosi lahan dan kerusakan jalan kian meluas, membuat warga semakin resah karena tak ada tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait.

Saat dikonfirmasi ENews Indonesia pada Jumat (28/11/2025), Kapolsek Tellusiattinge mengakui sudah mengetahui aktivitas tambang ilegal tersebut.

Namun, penanganan justru dilempar ke Satreskrim Tipiter Polres Bone. Hal serupa terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone yang juga mengaku tahu, tetapi memilih merujuk ke DLH Provinsi.

Sikap saling melempar penanganan ini memicu kemarahan warga. Seorang masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat bertindak cepat.

“Polsek Tellusiattinge dan DLH Kabupaten harus segera ambil tindakan sebelum kerusakannya makin parah,” tegas warga.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu sudah berlangsung bertahun-tahun, namun Polsek Tellusiattinge tak kunjung melakukan penindakan.

“Sebenarnya Polsek Tellusiattinge sudah tahu. Cuma kenapa diam? Padahal pelanggaran pidananya jelas,” ujarnya.

Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Kapolsek Tellusiattinge, AKP A. Muh. Siregar, yang mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sudah dikoordinasikan dengan Tipiter Polres Bone. Namun, ia menyebut penanganan masih dalam tahap penyelidikan.

“Mereka sudah tangani. Masih penyelidikan,” singkatnya.

Di tengah mandeknya penegakan hukum, warga berencana melaporkan dugaan pembiaran oleh DLH Kabupaten Bone ke Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah.

Mereka menilai kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal semakin parah dan tak boleh terus dibiarkan.

Jurnalis: Try Ardiansyah





Tinggalkan Balasan