ENEWS, BANTAENG •• Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bantaeng. Sejumlah pihak menyoroti proses penerbitan dua sertifikat hak milik yang dinilai bermasalah dan disebut tidak sesuai prosedur di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng.
Kasus ini mencuat setelah H. Hengky selaku pemilik lahan menggugat penerbitan dua sertifikat atas nama Aswar Anas.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 4209.K/PDT/2025, majelis hakim menyatakan penerbitan sertifikat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Dua sertifikat yang dipersoalkan masing-masing adalah;
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 01112 atas nama Aswar Anas, S.Pt, dengan luas kurang lebih 4.709 m².
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 01095 atas nama Aswar Anas dengan luas kurang lebih 503 m².
Kedua objek tanah tersebut terletak di wilayah Dusun Pullauweng RT 002/RW 003, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Setelah terjadi pemekaran wilayah, lokasi tanah kini berada di Dusun Dapoko RT 002/RW 002, desa yang sama.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kepemilikan dan penguasaan tergugat atas objek tanah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan penggugat, serta penerbitan kedua sertifikat tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa seluruh surat atau dokumen yang terbit terkait objek sengketa selain atas nama penggugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
H. Hengky menyampaikan keberatannya atas penerbitan sertifikat yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menyatakan merasa dirugikan karena sertifikat yang diterbitkan dijadikan dasar untuk menguasai tanah miliknya.
Saat dikonfirmasi ENews Indonesia di Warkop HD, Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng pada Senin (24/11/2025), H. Hengky menegaskan bahwa putusan pengadilan telah memperjelas status hukum objek sengketa tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala BPN Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., pada hari yang sama belum membuahkan hasil.
Pihaknya mengarahkan jurnalis untuk menemui Harjanta P. Sasmi, namun yang bersangkutan menyatakan hal itu bukan dalam ruang lingkup tugasnya.
Selanjutnya, bagian Humas BPN Bantaeng, Muhammad Riski, menyampaikan bahwa pihak BPN berpedoman pada berkas permohonan (warka) dalam menerbitkan sertifikat.
Reporter: Ismail L






