Polemik Asal-Usul Batu Proyek Rp15 Miliar di Kurma Polman

ENEWS, POLMAN ••》Asal-usul material batu pada proyek penguatan tebing Sungai Mapilli di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, senilai sekitar Rp15 miliar, dipersoalkan.

Persoalan muncul setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai sumber batu yang digunakan dalam proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tersebut.



Direktur CV Karya Buttu Palungan, Mahmud, menyebut tidak seluruh material yang masuk ke lokasi proyek berasal dari tambangnya yang memiliki izin.

Padahal, menurut Mahmud, perusahaan yang mengerjakan proyek, PT Tunas Teknik Sejati (TTS), sebelumnya menyepakati penggunaan material dari tambangnya.

“Kalau perusahaan itu menang tender, saya yang melayani dengan menggunakan batu dari tambang saya. Itu penyampaian pihak kontraktor kepada kami. Tapi faktanya dia juga mengambil batu dari luar,” ujar Mahmud saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Mahmud menjelaskan, keterbatasan peralatan membuat tambangnya tidak mampu memenuhi kebutuhan material dalam jumlah besar. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi alasan material dari sumber lain kemudian masuk ke proyek.

Keterangan Mahmud mendapat penguatan dari Kepala Desa Kurma, Baharuddin.

Baharuddin menyebut material batu untuk pekerjaan penguatan tebing sungai tidak hanya berasal dari satu lokasi.

“Itu batu dari Beroangin Buttu Palungan, dan juga ada dari atas, wilayah Polewali. Saya belum tahu pastinya di mana titiknya,” kata Baharuddin, Kamis (13/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penting karena legalitas sumber material merupakan bagian yang perlu dipastikan dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan material hasil pertambangan.

Apalagi, proyek tersebut merupakan pekerjaan pemerintah dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

TTS Bantah Gunakan Batu dari Sumber Lain

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek PT Tunas Teknik Sejati membantah tudingan tersebut.

Pihak TTS menyatakan seluruh batu yang digunakan dibeli dari CV Karya Buttu Palungan yang disebut memiliki izin.

“Kami membeli batu di Buttu Palungan. Semua batu kami bayar di Buttu Palungan karena memiliki izin,” ujarnya.

Pernyataan TTS tersebut berlawanan dengan keterangan Mahmud selaku pemilik tambang dan Baharuddin selaku Kepala Desa Kurma.

Di sinilah persoalan utama proyek tersebut muncul: apakah seluruh batu yang berada dan digunakan di lokasi proyek benar-benar berasal dari tambang berizin CV Karya Buttu Palungan, atau terdapat material dari sumber lain?

Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan jejak material, bukan hanya berdasarkan keterangan para pihak.

Asal Material Perlu Diverifikasi

Untuk memastikan persoalan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi teknis dapat menelusuri dokumen pembelian material, asal lokasi tambang, perizinan sumber batu, hingga dokumen pengangkutan dan penerimaan material di lokasi proyek.

Mahmud meminta aparat melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas material yang digunakan.

“Ini tugas aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memastikan dari mana seluruh material itu berasal,” tegasnya.

Secara hukum, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat serta-merta dikenakan hanya berdasarkan dugaan atau perbedaan keterangan.

Legalitas material, asal batu, dokumen pendukung, serta keterlibatan masing-masing pihak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Karena itu, polemik proyek penguatan tebing Sungai Mapilli kini mengarah pada satu hal yang dapat diverifikasi: dari mana seluruh batu yang digunakan berasal dan apakah setiap material tersebut memiliki dokumen legalitas yang sah?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat atau instansi berwenang yang menyatakan bahwa material proyek tersebut berasal dari tambang ilegal.

Redaksi masih membuka ruang bagi PT Tunas Teknik Sejati, BBWS, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.

(Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan