ENEWS, POLMAN ••》Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait piutang denda pajak Hotel dan Restoran Ratih sebesar Rp96 juta memicu polemik di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Piutang tersebut tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2025 sebagai piutang denda pajak daerah yang masih belum terselesaikan hingga 31 Desember 2025.
Namun, manajemen Hotel Ratih membantah anggapan bahwa pihaknya merupakan wajib pajak yang menunggak. Manager Hotel Ratih, Okta, menyebut hotel tersebut justru termasuk wajib pajak dengan pembayaran pajak tertinggi di Polman.
Pernyataan itu disampaikan setelah pemberitaan mengenai catatan BPK tersebut diterbitkan ENewsIndonesia, Jumat (14/8/2026).
“Kalau ada informasi tunggakan pajak, apa mungkin dari Pemda akan memberikan penghargaan tersebut kepada kami?” ujar Okta kepada ENewsIndonesia.com.
Menurut manajemen, Hotel Ratih pernah menerima penghargaan dari pemerintah daerah sebagai salah satu wajib pajak dengan tingkat pembayaran pajak tertinggi.
Di sinilah muncul persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah.
Bagaimana mungkin sebuah hotel tercatat memiliki piutang denda pajak Rp96 juta dalam dokumen pemeriksaan BPK, tetapi pada saat yang sama mendapat penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan pembayaran pajak tertinggi?
Dua informasi tersebut belum tentu saling bertentangan. Penghargaan pembayaran pajak dan catatan piutang denda dapat berkaitan dengan periode, jenis pajak, atau status administrasi yang berbeda.
Namun, perbedaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi berbasis dokumen agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Catatan BPK sendiri menunjukkan bahwa nilai Rp96 juta merupakan piutang denda pajak yang masih tercatat dalam administrasi pemerintah daerah per 31 Desember 2025. Karena itu, keberadaan catatan tersebut tidak dapat serta-merta dihapus hanya dengan adanya klaim bahwa Hotel Ratih merupakan pembayar pajak terbesar.
Sebaliknya, klaim manajemen Hotel Ratih juga perlu diuji berdasarkan dokumen pembayaran dan dasar pemberian penghargaan dari pemerintah daerah.
Persoalan utamanya kini bukan sekadar apakah Hotel Ratih membayar pajak dalam jumlah besar, melainkan apa status piutang denda Rp96 juta tersebut, dari kewajiban pajak apa, periode kapan, serta mengapa masih tercatat dalam laporan pemeriksaan BPK per akhir 2025.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, khususnya instansi pengelola pendapatan daerah, perlu menjelaskan secara terbuka status piutang tersebut. Apakah masih menjadi kewajiban Hotel Ratih, telah dibayar tetapi belum diperbarui dalam administrasi, sedang dalam proses penyelesaian, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan angka tersebut tetap tercatat sebagai piutang.
Klarifikasi juga diperlukan terkait dasar pemberian penghargaan kepada Hotel Ratih sebagai salah satu wajib pajak dengan pembayaran tertinggi.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah terdapat perbedaan antara pajak terutang, denda pajak, dan pembayaran pajak dalam kasus tersebut.
Hingga ada penjelasan resmi disertai dokumen pendukung, catatan BPK mengenai piutang denda Rp96 juta dan bantahan manajemen Hotel Ratih menjadi dua informasi yang sama-sama perlu diuji.
Publik kini menunggu penjelasan pemerintah daerah: Rp96 juta itu sebenarnya piutang apa, mengapa tercatat dalam pemeriksaan BPK, dan bagaimana statusnya saat ini?






