ENEWS, BONE ••》Polemik pengangkatan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai sarat kepentingan politik, tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran, hingga dianggap membebani APBD di tengah kondisi keuangan daerah.
Tokoh pemuda Salomekko, Suadi, menilai pengangkatan tim ahli di luar struktur birokrasi terkesan dipaksakan, padahal pemerintah daerah telah memiliki staf ahli dari kalangan ASN yang dianggap berpengalaman dan memahami tata kelola pemerintahan.
“Ini kan sebenarnya sudah ada staf ahli dari kalangan ASN, mereka ahli dan berpengalaman di bidangnya. Kenapa harus dibentuk lagi tim ahli di luar birokrasi? Masyarakat juga tahu siapa orang-orang ini, kesannya lebih seperti tim sukses Pilkada,” ujar Suadi, Senin (11/5/2026).
Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu menilai keberadaan tim ahli khusus justru memunculkan kesan pemborosan anggaran di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah.
“Ini terkesan pemborosan APBD di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang ketat. Masyarakat lebih butuh perbaikan jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan,” katanya.
Suadi bahkan meminta pengangkatan tim ahli tersebut ditinjau ulang atau dibubarkan karena dinilai terus memicu polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang dipaksakan tetap ada, jangan dibiayai APBD. Itu uang rakyat Bone,” tegasnya.
Sorotan terhadap Tim Ahli Khusus Bone sebelumnya juga disampaikan kalangan akademisi dan praktisi hukum setelah beredarnya surat penetapan tim ahli bernomor 005/258/IV/Bappeda tertanggal 23 April 2026.
Dokumen itu memuat agenda rapat koordinasi dan penetapan Tim Ahli Khusus Pemkab Bone yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, atas nama Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.
Dalam daftar nama yang beredar, sejumlah figur diketahui berlatar belakang politikus maupun kader partai politik aktif.
Kepala Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Negeri Makassar (PUSKABAKUM UNM), Dr. Herman, SH., M.Hum., menilai persoalan utama pengangkatan tim ahli bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi menyangkut substansi dan kualitas pihak yang diangkat.
“Tim ahli seharusnya diisi figur dengan kompetensi spesifik di bidang pemerintahan, hukum, administrasi, atau manajemen. Kalau diisi politisi aktif, publik tentu mempertanyakan apakah dipilih karena keahlian atau kedekatan politik,” ujar Herman.
Ia juga menyoroti pembentukan tim ahli dalam jumlah besar yang dinilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang ekonomis, efektif, dan efisien.
“Semua daerah sedang dituntut melakukan efisiensi anggaran. Kalau staf ahli terlalu banyak, itu berpotensi menjadi pemborosan APBD,” katanya.
Herman turut mengingatkan bahwa pejabat sementara atau pelaksana tugas tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Polemik pengangkatan Tim Ahli Khusus Bone hingga kini terus menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan terkait urgensi, dasar hukum, hingga potensi konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut. (Red)






