Dr Herman: Tim Ahli Bone Dinilai Tak Sesuai Prinsip Meritokrasi

Foto: Kepala Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Negeri Makassar (PUSKABAKUM UNM), Dr. Herman, S.H., M.Hum. (ENews)

ENEWS, BONE ••》Polemik pengangkatan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone terus menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi pemerintahan.

Sorotan publik menguat setelah beredarnya surat penetapan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone di sejumlah grup WhatsApp.



Dokumen bernomor 005/258/IV/Bappeda tertanggal 23 April 2026 itu memuat undangan rapat koordinasi dan penetapan tim ahli yang dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat Daerah Bone.

Surat tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, atas nama Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.

Dalam dokumen yang beredar, sejumlah nama yang masuk dalam daftar calon tim ahli diketahui merupakan politikus yang masih tercatat sebagai pengurus maupun kader partai politik.

Kondisi itu memicu pertanyaan publik terkait urgensi pembentukan tim ahli, dasar hukumnya, hingga potensi konflik kepentingan dalam proses pengangkatan.

Kepala Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Negeri Makassar (PUSKABAKUM UNM), Dr. Herman, S.H., M.Hum., menilai secara prosedural pengangkatan tim ahli tidak otomatis melanggar aturan.

Namun, persoalan utama justru terletak pada substansi dan kualitas pihak yang diangkat.

“Tim ahli pada dasarnya merupakan bagian dari sistem meritokrasi di pemerintahan, yakni sistem yang mengedepankan kualifikasi, kemampuan, dan kapasitas akademik seseorang,” kata Herman kepada ENews Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan tim ahli semestinya dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah melalui masukan akademik dan profesional dalam tata kelola pemerintahan.

“Awalnya dipahami sebagai cara Pemda melibatkan orang-orang yang memiliki kemampuan mumpuni untuk membantu manajemen pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menurut Herman, keberadaan politisi atau kader partai dalam tim ahli memang tidak secara otomatis melanggar prosedur. Namun, hal itu dinilai problematik dari sisi substansi jabatan.

“Yang menjadi masalah adalah substansi pengisian tim ahli itu sendiri. Jika diisi mantan legislator atau politisi aktif, maka publik akan mempertanyakan apakah mereka dipilih karena keahlian atau kedekatan politik,” tegasnya.

Ia menyebut, staf atau tim ahli seharusnya diisi figur dengan kompetensi spesifik di bidang birokrasi, administrasi pemerintahan, hukum, manajemen, atau sektor teknis lainnya yang benar-benar dibutuhkan pemerintah daerah.

“Kalau diisi orang-orang dengan latar belakang politik yang kuat, maka pendapat dan rekomendasinya berpotensi sangat politis. Itu yang menjadi persoalan,” katanya.

Herman menjelaskan, dalam hukum administrasi negara, legalitas sebuah surat keputusan (SK) ditentukan oleh tiga unsur utama, yakni kewenangan, prosedur dan mekanisme, serta substansi.

“Kalau SK dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka batal demi hukum. Kalau yang dilanggar prosedur dan mekanismenya, maka bisa dibatalkan. Tetapi jika substansinya bermasalah, maka konsekuensinya juga bisa dianggap batal demi hukum,” jelasnya.

Ia menilai polemik pengangkatan Tim Ahli Khusus Bone lebih tepat dipersoalkan dari sisi substansi, bukan prosedur administratif semata.

Selain itu, Herman juga menyoroti posisi pejabat sementara atau pelaksana tugas dalam pengambilan keputusan strategis pemerintahan.

Ia merujuk Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa pejabat sementara atau pelaksana tugas tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis.

“PJ atau PLT hanya menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara. Mereka tidak boleh mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, mutasi, atau kebijakan yang berdampak pada anggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Herman menilai pembentukan tim ahli dalam jumlah besar juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang ekonomis, efisien, dan efektif.

“Semua daerah saat ini dituntut melakukan efisiensi anggaran. Kalau staf ahli terlalu banyak, itu bukan lagi efisiensi, tetapi pemborosan APBD,” tegasnya.

Ia menyebut penggunaan anggaran daerah seharusnya difokuskan pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat, bukan memperbesar belanja untuk jabatan non-prioritas.

“Kalau pengangkatan staf ahli didasarkan pada kedekatan individu, partai, atau kepentingan politik, maka itu bertentangan dengan prinsip manajemen pemerintahan yang efisien,” pungkasnya. (A. Akbar)





Tinggalkan Balasan