Kafe Noyu di Makassar Diduga Kebal Aturan, Beroperasi Tanpa Izin di Dekat Sekolah

Momen diskotik Noyu saat beroperasi. (Ist)

ENEWS, MAKASSAR •• Kafe Noyu Food & Drink di Jalan Syarif Al Qadir, Kecamatan Makassar, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menjual minuman beralkohol di area yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan.

Kondisi ini memicu keluhan warga karena dianggap melanggar Perda dan meresahkan lingkungan sekitar.



Dugaan pelanggaran muncul setelah warga menilai aktivitas Noyu tidak sesuai dengan ketentuan Perda No. 5/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perwali Makassar No. 17/2019 yang melarang peredaran miras di sekitar sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, laboratorium, dan area bermain anak.

Sejumlah warga mengaku bahwa kafe tersebut tetap beroperasi hingga dini hari dan kerap memicu keributan.

“Kalau malam Minggu pengunjungnya ramai sampai jam 03.00 atau 04.00 Wita. Hampir setiap hari ada saja keributan setelah orang keluar dari Noyu,” kata salah seorang warga, Sabtu (6/12/2025).

Warga lainnya menyebut Noyu bahkan tetap buka selama bulan suci Ramadan meski ada surat edaran penutupan.

Mereka menduga ada backing dari oknum aparat sehingga operasional kafe tak tersentuh penindakan.

Supervisor Noyu, Santoso, saat ditemui awak media, membenarkan bahwa pihaknya belum mengantongi izin operasional dari DPM-PTSP maupun Pemprov Sulsel.

Ia mengatakan proses pengurusan izin telah dilakukan sejak Juni 2025 namun belum diterbitkan.

“Kami diarahkan melalui Asosiasi API sesuai petunjuk DPRD. Sampai sekarang izinnya belum keluar,” ujarnya.

Namun Santoso menyebut aktivitas Noyu masih berjalan karena mendapat rekomendasi operasional dari Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia juga mengklaim minuman beralkohol yang dijual memiliki izin, tetapi tidak merinci jenis izin maupun instansi penerbitnya.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan pemerintah.

Warga mendesak agar verifikasi NIB Noyu dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada penerbitan izin yang bertentangan dengan Perda maupun aturan nasional.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan