Kadis di Polman Rangkap Asosiasi MBG, Disorot Potensi Konflik Kepentingan

Ketgam: Agusnia Hasan Sulur, Kepala Dinas Perindagkop & UMKM Polman, saat tampil dalam sebuah presentasi; keterlibatannya di asosiasi mitra program MBG kini menuai sorotan terkait potensi konflik kepentingan.

ENEWS, POLMAN ••》Keterlibatan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur, dalam jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang dan Pelaku Mitra Bahan Gizi Indonesia (APPMBGI) menuai sorotan tajam.

Direktur Logos Politika, Maenunis Amin, menilai posisi tersebut berpotensi menabrak regulasi. Pasalnya, APPMBGI berkaitan langsung dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), program strategis nasional yang dibiayai APBN.



Agusnia diketahui dilantik sebagai pengurus APPMBGI di Jakarta pada Minggu, 26 April 2026.

“APPMBGI ini adalah asosiasi pelaku usaha dapur mitra MBG. Sementara MBG merupakan proyek APBN. ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang beririsan langsung dengan proyek tersebut,” tegas Maenunis, Senin (27/4/2026).

Ia menyebut potensi pelanggaran mencakup Undang-Undang ASN, aturan turunan pemerintah, hingga ketentuan pengadaan barang dan jasa. Keterlibatan pejabat aktif dinilai membuka ruang konflik kepentingan.

Tak hanya itu, Logos Politika mengaku telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Polewali Mandar sebelum pelantikan dilakukan. Namun, peringatan tersebut disebut tidak direspons.

“Kami akan lanjutkan dengan somasi kedua, termasuk melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar dan KASN untuk menguji legalitas dan etika posisi ini,” ujarnya.

Maenunis juga menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah terhadap berbagai polemik dalam pelaksanaan MBG.

Ia menyinggung kasus keracunan siswa, penutupan dapur akibat pelanggaran SOP, hingga dugaan praktik jual beli sertifikasi mitra.

Lebih jauh, ia mengungkap indikasi adanya pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan elite daerah yang terlibat sebagai pemilik dapur mitra MBG.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah keikutsertaan Kepala Disperindagkop dalam APPMBGI mewakili institusi atau bersifat pribadi.

Kejelasan ini dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran etika ASN serta menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan