Pengelola KIP Uniasman Akui Rp4,7 Juta Disetor ke Pemberi Aspirasi

Foto: Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di kampus Uniasman Bone menuntut transparansi pengelolaan dana KIP. (Dok. ENews)
Foto: Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di kampus Uniasman Bone menuntut transparansi pengelolaan dana KIP. (Dok. ENews)

ENEWS, BONE — Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Universitas Andi Sudirman (Uniasman), Senin (21/9/2026), mengungkap persoalan serius terkait pengelolaan beasiswa KIP Kuliah di kampus tersebut.

Sorotan utama mahasiswa tertuju pada dugaan permintaan pengembalian sebagian biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui jalur pemangku kepentingan atau aspirasi.

banner 728x250

Dalam aksi tersebut, salah seorang pengelola KIP UNIASMAN, Sukma, disebut mengakui adanya permintaan uang sebesar Rp4,7 juta dari biaya hidup mahasiswa penerima KIP jalur aspirasi.

Yang menjadi sorotan mahasiswa, uang tersebut menurut pengakuan pengelola KIP disebut akan diberikan kepada oknum anggota DPD/DPR RI yang menjadi pemberi KIP melalui jalur aspirasi.

Pengakuan tersebut sontak menjadi titik tekan utama dalam aksi mahasiswa.

Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa UNIASMAN, Try Ardiansyah, menilai bantuan biaya hidup KIP Kuliah semestinya diterima mahasiswa sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak dikaitkan dengan kewajiban mengembalikan sebagian bantuan kepada pihak tertentu.

“Kuota KIP Kuliah tidak semestinya dipahami sebagai hak yang dapat ditukar dengan pengembalian sebagian atau seluruh bantuan biaya hidup mahasiswa. Pemerintah sendiri menetapkan mekanisme resmi dalam penyaluran KIP Kuliah, termasuk penyaluran bantuan biaya hidup kepada rekening penerima,” tegas Try.

Menurut Try, pengakuan pengelola KIP tersebut semakin memperkuat dugaan yang selama ini dipersoalkan mahasiswa terkait adanya permintaan sejumlah uang dari penerima KIP jalur aspirasi.

“Kalau begitu pengakuan dari pengelola KIP, berarti benar dugaan selama ini terkait adanya jual beli kuota KIP oleh oknum anggota DPD/DPR RI,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut menurut mahasiswa masih perlu dibuktikan dan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut.

Selain persoalan KIP Kuliah, Aliansi Mahasiswa UNIASMAN juga mempersoalkan sejumlah kebijakan internal kampus, termasuk SK Rektor terkait kenaikan SPP dan ketentuan pembayaran lainnya yang dinilai membebani mahasiswa.

Mahasiswa meminta pihak rektorat membuka dokumen kebijakan tersebut agar dapat diketahui dasar hukum dan mekanisme penetapan berbagai pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa.

Dalam aksi itu, mahasiswa menyebut pihak rektorat tidak memperlihatkan SK Rektor yang diminta dengan alasan dokumen tersebut tidak perlu diketahui mahasiswa.

Sikap tersebut kemudian dipersoalkan mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa UNIASMAN menilai keterbukaan dokumen menjadi penting untuk memastikan seluruh pembayaran yang dibebankan kepada mahasiswa memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Mereka mendesak pihak kampus memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan KIP Kuliah, permintaan Rp4,7 juta dari biaya hidup mahasiswa, serta dasar hukum seluruh pembayaran yang diberlakukan di lingkungan UNIASMAN. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan