ENews, Bantaeng ••》 Dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) berbeda saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan warga.
Dugaan tersebut mencuat setelah video yang beredar di media sosial Facebook memperlihatkan seorang pengemudi yang diduga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantaeng menggunakan kendaraan dengan nomor polisi yang disebut berubah saat berada di area SPBU.
Peristiwa itu disebut terjadi di SPBU Lamalaka, Kamis (17/9/2026). Pengemudi tersebut disebut berinisial DN dan mengenakan seragam Dishub.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku tidak dilayani saat hendak mengisi BBM karena kendaraan yang digunakannya memiliki nopol berakhiran angka genap.
Warga tersebut mengaku sebelumnya melihat kendaraan dengan nopol DD 888 AC masuk dan mengisi BBM. Kendaraan itu juga memiliki angka akhir genap.
Saat berada di area antrean, warga mengaku melihat pengemudi kendaraan tersebut yang mengenakan seragam Dishub mengganti tanda nomor kendaraan. Nopol yang sebelumnya berakhiran angka genap disebut kemudian diganti dengan nopol berakhiran angka ganjil.
Warga kemudian mempertanyakan konsistensi penerapan aturan pengisian BBM berdasarkan nomor polisi.
Menurut warga tersebut, petugas SPBU tidak melayaninya dengan alasan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pemeriksaan kendaraan di SPBU, termasuk kesesuaian nomor polisi dengan STNK.
“Kalau memang aturannya berdasarkan nomor polisi, seharusnya berlaku sama untuk semua kendaraan,” ujar warga tersebut, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan penelusuran ENews, pengemudi yang disebut dalam video berinisial DN diketahui bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng.
Namun, dugaan pergantian nomor polisi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk memastikan nomor polisi yang terpasang pada kendaraan sesuai dengan dokumen kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, ENews belum memperoleh klarifikasi dari DN maupun pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng terkait dugaan tersebut.
Keterangan dari pengelola SPBU Lamalaka juga diperlukan untuk menjelaskan prosedur pemeriksaan nomor polisi serta penerapan ketentuan pengisian BBM terhadap kendaraan dengan nomor polisi ganjil dan genap.
Warga berharap aturan pengisian BBM diterapkan secara konsisten dan transparan kepada seluruh konsumen.
Jurnalis: Ismail L






