Pengangkatan Tim Ahli Bupati Bone Disoal: Bertentang UU ASN dan Bebani Anggaran

Ilustrasi polemik pengangkatan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone yang dinilai bertentangan dengan UU ASN dan berpotensi membebani anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi.

ENEWS, BONE ••》Polemik pengangkatan Tim Ahli Khusus oleh Pemerintah Kabupaten Bone terus memicu kritik dari berbagai kalangan. Selain dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran, kebijakan tersebut juga dianggap berpotensi melanggar regulasi kepegawaian nasional.

Sorotan menguat setelah beredarnya surat penetapan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone di sejumlah grup WhatsApp.



Dokumen bernomor 005/258/IV/Bappeda tertanggal 23 April 2026 itu memuat undangan rapat koordinasi dan penetapan tim ahli yang dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat Daerah Bone.

Surat tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, atas nama Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.

Dalam dokumen yang beredar, sejumlah nama yang disebut masuk dalam daftar calon tim ahli diketahui merupakan politikus yang masih tercatat sebagai pengurus maupun kader partai politik.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait dasar hukum, urgensi, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengangkatan tersebut.

Praktisi hukum, Iwan Wahyudi SH MH, menilai kebijakan pengangkatan tim ahli khusus bertentangan dengan arah reformasi birokrasi nasional dan tidak sensitif terhadap kondisi fiskal daerah.

Menurut Iwan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas hanya mengenal dua jenis aparatur pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena itu, kata dia, pengangkatan tenaga non-ASN dengan nomenklatur lain, termasuk “tim ahli khusus”, dinilai tidak memiliki legitimasi kuat dalam sistem kepegawaian nasional.

“Pasal 66 UU ASN melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN. Bahkan Pasal 65 ayat (3) menegaskan adanya sanksi terhadap praktik tersebut. Jadi ini bukan sekadar polemik administratif,” tegas Iwan, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai alasan diskresi kepala daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan undang-undang.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan staf ahli sebenarnya telah diatur secara resmi melalui PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.

Iwan juga menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Bone yang saat ini berada di bawah tekanan. Dalam LKPJ terbaru, pemerintah daerah disebut melakukan penyesuaian belanja, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Situasi itu, lanjutnya, semakin relevan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah daerah.

“Di saat daerah mengalami tekanan fiskal dan ASN mengalami penyesuaian TPP, pengangkatan tim ahli khusus justru berpotensi menimbulkan persepsi pemborosan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, arah kebijakan pemerintah pusat saat ini justru mengarah pada pembatasan struktur nonformal di luar sistem ASN.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) dengan alasan efisiensi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, juga sebelumnya meminta kepala daerah tidak lagi mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli karena dinilai membebani APBD dan tidak sejalan dengan penataan ASN nasional.

“Arah kebijakan nasional sudah jelas, birokrasi harus efisien, berbasis merit, dan tidak dibebani struktur nonformal di luar sistem ASN,” pungkasnya. (REDAKSI)





Tinggalkan Balasan