CV Benteng Utama Diduga Menambang di Luar Izin di Cenrana Bone

Aktivitas pertambangan CV Benteng Utama di Desa Nagauleng yang diduga melanggar IUP. (Dok. Ardy)

ENEWS, BONE •• Aktivitas pertambangan pasir galian C milik CV Benteng Utama Grup kembali memicu sorotan publik. Perusahaan yang berkantor di Desa Awangcenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone ini diduga kuat melakukan operasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ENews Indonesia, izin resmi perusahaan tersebut disebut mencakup wilayah Desa Latonro, Panyiwi, dan Pallae.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa alat dan armada perusahaan juga beroperasi di Desa Nagauleng, kawasan yang tidak tercantum dalam WIUP mereka.

Kepala Desa Nagauleng yang dikonfirmasi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen apa pun terkait izin operasi perusahaan tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait izin tambang galian C CV Benteng Utama Grup di Desa Nagauleng,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).

Selain soal perizinan, warga juga mengeluhkan metode penambangan perusahaan yang dinilai membahayakan lingkungan.

Seorang warga Desa Panyiwi yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa kapal penyedot pasir kerap beroperasi terlalu dekat dari bibir sungai.

“Sering saya lihat kapalnya ambil dekat pinggir sungai. Itu bisa menimbulkan abrasi,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran izin dan ancaman kerusakan lingkungan ini membuat masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis lebih serius melakukan pengawasan.

Warga menilai jika aktivitas penambangan tanpa kontrol dibiarkan, dampaknya bukan hanya abrasi dan kerusakan akses jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis di masa depan.

Jurnalis: Try Ardiansyah





Tinggalkan Balasan