banner 728x250

Pick up Bak Terbuka Seharusnya Digunakan Khusus untuk Memuat Barang

Foto: Jum'at Curhat Polres Sikka bersama sopir angkutan. (Dok. Faidin)

ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA – Kapolres Sikka kembali berbaur dengan masyarakat di depan patung Teka Iku Maumere guna melakukan kegiatan Jum’at Curhat, Jum’at (20/01/2023) sekitar pukul 13.00 Wit.

Kegiatan di hadiri oleh anggota Polres Sikka yang diwakili oleh Kasad Linmas, Kasad Narkoba, Lantas (Kamsel) beserta keanggotaannya. Turut di undang dalam kegiatan tersebut dari Jasa Raharja, Dinas Perhubungan juga dari Samsat. Pada kegiatan ini sasaran utama yaitu sopir angkutan kota, angkutan desa dan para ojek.



Dari data yang di himpun oleh media Enewsindonesia.com bahwa jumlah yang sempat hadir pada kegiatan diperkirakan sekitar 20an orang. Dalam giat tersebut dikupas terkait persoalan lalu lintas, persoalan Narkoba dan Kamtibmas.

Atas giat tersebut dimungkinkan bagi pengendara yang hadir menyampaikan keluh kesahnya selama ini terkait persoalan angkutan kota yang masuk ke desa, angkutan desa yang masuk ke kota yang mana harus dengan ijin treknya masing-masing.

”Tujuan dimaksud agar menghindari masalah pemalakan di jalanan yang bisa mengganggu aktifitas pengendara lainnya dan juga tidak adanya kecelakaan yang terjadi,” ujar Kapolres.

Selain itu sering adanya laporan masuk ke kepolisian khususnya Polres Sikka akibat sistem angkutan yang tidak teratur yang menurut pengendara lainnya mengurangi jatah pemasukan jasa angkut mereka yang dilalui.

”Kegiatan ini juga guna menjawab beberapa laporan yang sering masuk ke Polres Sikka mengenai para pengendara angkutan pick up bak terbuka yang seharusnya digunakan khusus untuk memuat barang namun dialih fungsikan mengangkut penumpang yang dianggap merugikan para pengendara angkutan kota maupun desa,” terang Kapolres.

Di sisi lain perbuatan dimaksud juga dalam penjelasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian saat itu dengan jelas melanggar UU lalu lintas Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 ” Mobil barang atau bak terbuka untuk mengangkut orang tanpa alasan diancam kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu “.

Pada kesempatan ini juga sempat dipertanyakan mengenai santunan Jasa Raharja yang pada aturannya dijelaskan bahwa saat kejadian diarahkan langsung melaporkan diri ke Polres Sikka bagian Satuan Lalu Lintas sebagai dasar persyaratan pengurusan santunan dengan adanya bukti laporan kepolisian (LP).

”Harapannya kaitan dengan apa yang menjadi keluhan atas persoalan-persoalan yang ada baik kaitannya dengan pengakuan yang melanggar ketentuan maupun mengenai santunan yang berkaitan Jasa Raharja agar sesegera mungkin saat kejadian langsung melaporkan ke Polres Sikka,” pungkas Kapolres. (Faidin)



banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

 banner 728x250

   
banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan