banner 728x250 . banner 728x250

Perkembangan Teknologi dan Pengguna Media Sosial

Foto: Nurfatiha

Oleh : Nurfatiha (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Makassar)

Makassar, Kamis (17/11/2022)

banner 728x250

Teknologi dan ilmu pengetahuan menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan di kalangan akademisi maupun praktisi. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin maju.

Teknologi dapat dikatakan sebagai katalisator dari dinamisnya perkembangan zaman, sehingga membantu tumbuh kembangnya ilmu pengetahuan.

Sebaliknya, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi semakin menunjukkan kecanggihannya. Di era globalisasi dan diiringi perkembangan teknologi yang medunia yang memudahkan dalam berinteraksi sampai kebelahan dunia yang se-akanakan dunia berada digenggam.

Peradaban manusia terus berkembang seiring dengan bagaimana system yang berada di sekitarnya turut berkembang.

Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat dihadapkan dengan perubahan baru dalam bentuk media massa yang disebut media digital.

Dimana, mungkin sebelumnya kita hanya mengenal media massa sebagai alat informasi dan komunikasi yang masih terbatas, seperti televisi, telpon dan SMS.

Dengan hadirnya internet memberikan kemudahan bagi pengguna untuk berkomunikasi dengan jarak jauh, memperoleh informasi di luar negeri dan menyebarkan konten menjadi lebih massif dari sebelumnya.

Tekhnologia berasal dari bahasa Yunani yang merupakan gabungan dari “techne” dan “logos”. Tehcne berarti art or skill sedangkan logos berarti science of study.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teknologi adalah seluruh sarana untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

Menurut pendapat gray J. Anglin teknologi adalah penerapan ilmu perilaku, alam, dan pengetahuan lainnya secara sistematis untuk menyelesaikan permasalahan manusia. (Aeni, 2022)

Meskipun demikian dengan hadirnya teknologi di tengah-tengah masyarakat, yang mempermudah memperoleh informasi, bukan berarti hal ini tidak menimbulkan masalah.

Masalah yang terjadi, orang-orang yang ahli teknologi melakukan segala cara untuk memenuhi hasrat keinginan untuk memperoleh keuntungan tanpa melalui banyak proses mereka sudah bisa memperoleh uang dengan sangat mudah.

Dengan semakin banyaknya komsumsi masyarakat terhadap teknologi membuat, terjadinya penurunan moral dan kualitas suatu Negara.

Banyak orang yang rakus akan keinginan hanya semata untuk memeperkaya diri sendiri dengan cara memplagiasi karya orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Mengambil hak orang lain itu salah satu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan bagi orang yang mengerti aturan dan norma.

Tanpa kita sadari hal yang dilakukan adalah tindakan krimninal. Orang-orang yang memplagiasi sebenarnya sangat susah untuk terdeteksi, karna masih kurang kuat system keamanan terhadap website itu sendiri.

Mengapa demikian dapat dikatakan seperti itu mungkin diantara kita sering mendengarkan oranng yang ahli teknologi (hacker) dan akan sangat mudah membackup data-data, meskipun data-data kita sudah di kunci.

Namun, telah ada beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menangani hal tersebut. Seperti dengan adanya system plagiarizem untuk mempersempit ruang bagi yang ingin menjiplak suatu karya dan juga dengan adanya program keamanan di setiap laman website dengan perlu mengisi data diri sehingga membuat pengunjung laman web tersebut memilih beralih dikarenakan tidak ingin mengisi data diri.

Tapi upaya diberikan hanya dapat memimanimalisir atau memperkecil kemungkinan terjadi plagiasi.

Hal ini diakibatkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai suatu karya, khususnya dalam hal ini adalah hak cipta. Manusia yang kebutuhannya melebihi dari batas kemampuannya banyak menimbulkan hal-hal yang negative.

Pihak yang dirugikan dalam hal ini bukan hanya pembuat karya, namun juga Negara dan masyarakat itu sendiri.

Negara dipastikan kehilangan pendapatan pajak dari barang original yang terjual, pembuat karya akan kehilangan pendapatan atas ciptaannya yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Contoh kasus yang sering terjadi mungkin banyak yang tidak sadar dan dianggap hanya suatu hal yang biasa saja tapi sangat merugikan penulis itu sendiri.

Kasus pelanggaran hak cipta internet, pelanggaran ini juga termasuk sebagai pelanggaran yang paling banyak terjadi sampai sekarang. Internet adalah tempat dimana bisa mendapatkan segala informasi mulai dari A sampai Z.

Apalagi di era sekarang ini yang serba canggih dan akses internet menjadi salah satu kebutuhan utama manusia di era modern dan digital saat ini.

Namun tahukah bahwa tempat paling mudah melakukan pelanggaran hak cipta adalah di internet. Dimana para oknum pelanggar dengan mudahnya menyalin hasil karya orang lain ke internet tanpa menyertakan link,dan nama pemilik akun dari pemilik aslinya.

Kemudian tanpa di sadari banyak di kalangan siswa dan mahasiswa. Mungkin kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah memfotokopi buku pelajaran, materi sekolah, ataupun novel. Hal ini sudah termasuk pelanggaran dalam hak cipta karena sengaja atau tidak sengaja mereka sudah melakukan pembajakan.

“Perlu diketahui bahwa memfotokopi buku pelajaran atau pun novel tanpa seizin penulis adalah pelanggaran dan bisa saja penulis menuntutnya.”

Karena hal itu justru merugikan pihak yang sudah mengorbankan waktu untuk riset dan membuatnya. Jika maksud kalian memfotokopi buku untuk mendapatkan harga lebih terjangkau dibanding buku aslinya, lebih baik membeli buku bekas.

Masih banyak orang yang menjual buku bekas. Membeli buku bekas lebih baik dibanding memfotokopi buku karya orang lain.

Fakta empiris ini telah menunjukkan bahwa sudah terjadi pelanggaran hak cipta Untuk mengatasi hal tersebut perlu terlebih dahulu ada perhatian khusus dari pemerintah dan mempertegas lagi tentang penegakan hukum hak cipta itu sendiri. Kebutuhan untuk mengakui, melindungi, dan memberi penghargaan terhadap seseorang atas ciptannya serta akses atas karya perlu di aspresiasi bukan dijadikan sebagai kepentingan personal.

Meskipun demikian sudah ada penguatan terhadap perlindungan hak cipta atas karya orang lain yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 40 ayat (1) huruf d yang menyatakan Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan terdiri atas: lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.

Keberedaan teknologi akan memberikan dampak positif dan negative seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, tidak bisa juga dipungkiri teknologi ini juga dijadikan sebagai perkenalan dunia kepada penggunananya, jadi terjadinya penyalahgunaan teknologi itu tergantung bagaiamna seseorang yang menggunakannya.

Untuk para pengguna teknologi berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan sama halnya dengan penulis harus teliti dalam memilih website.

Salah satu contoh sisi negatif tersebut adalah penggunaan internet sebagai sumber informasi yang luas dan belum tentu kredibilitasnya. Keadaan ini dikarenakan canggihnya teknologi memberikan kesempatan kepada siapapun untuk dapat menulis di internet, baik itu berita benar atau berita bohong.

Sehingga diperlukan sumber daya manusia yang mampu untuk membaca dan memilah sebuah informasi. Disamping kelebihan yang dimiliki oleh teknologi, terdapat pula beberapa kekurangan, yaitu penggunaan internet sebagai sumber informasi yang luas dan belum tentu kredibilitasnya, menurunkan kemampuan komunikasi moral, memberikan peluang terjadinya tindakan kriminal di dunia pendidikan.

Meskipun terdapat beberapa kekurangan teknologi di lapangan, namun penulis menyimpulkan bahwa teknologi menjadi sangat penting untuk diterapkan sebagai mana mestinya.
Selain mengetahui cara menggunakan dan memanfaatkan teknologi, yang juga perlu diperhatikan adalah kualitas sumber daya manusia dalam penggunaan teknologi tersebut.

Hal ini dilakukan agar mutu pendidikan tetap terjaga. Sisi kekurangan dari teknologi juga berdampak pada turunnya kualitas interaksi secara tatap muka di kalangan remaja.

Penelitian yang dilakukan oleh Muclis Aziz dan Nurainiah menunjukkan bahwa penggunaan handphone menyebabkan remaja kurang peka terhadap lingkungan dan menurunkan kualitas pertemuan secara langsung. Padahal teknologi harusnya diciptakan untuk membantu pekerjaan masusia sehingga manusia harusnya menguasai teknologi agar teknologi dapat berkembang dan bermanfaat dengan maksimal, bukan malah manusia yang dikuasai oleh teknologi.

Dari kasus-kasus yang terjadi, perlu adanya solusi yang diberikan atau ditawarakan , dengan cara memberikan sosialisasi terhadap perlindungan hak cipta, penegakan hukum hak cipta lebih dipertegas, Negara harus mempromasikan nilai-nilai toleransi, moderasi, dan budaya damai,laporkan ke pihak yang berwenang, backup data-data secara rutin dan perlu ada inovasi baru memperkecil terjadinya pelagasian website-website sehingga orang tidak mudah dalam mem backup data-data.

Beberapa solusi yang diberikan sebenarnya hanya bisa memanimalisir agar tidak memperbanyak oknum-oknum yang menyaluganakan teknologi yang ada. Teknologi bisa disebut hal yang sangat terpenting dalam kehidupan terutama dalam system perekonomian itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Wardiana, W. (2002). Perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study (E-Journal), 4(1), 62-72.
Aeni, S. N. (2022, Maret 25). Pengertian Teknologi, Jenis, Contoh, dan Manfaatnya. Retrieved from Kata Data: https://katadata.co.id/sitinuraeni/berita/623d8dfb56e15/pengertian-teknologi-jenis-contoh-dan-manfaatnya

Ajizah, I., & Munawir, M. (2021). Urgensi teknologi pendidikan: analisis kelebihan dan kekurangan teknologi pendidikan di era revolusi industri 4.0. ISTIGHNA: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 4(1), 25-36.

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan