Pemerintah Akan Menaikkan Harga Rokok di Februari 2021, Berikut Alasannya

ENEWSINDONESIA.COM– Rokok sudah menjadi kebutuhan berbagai kalangan oleh sebagian masyarakat Indonesia, baik yang berekonomi tinggi, menengah, bahkan yang berekonomi rendah.

Untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, Pemerintah membahas kebijakan terkait cukai hasil tembakau.

     
 

Dilansir dari liputan6.com bahwa kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), dengan rata-rata besaran 12,5 persen akan berlaku mulai Februari 2021, dengan begitu harga rokok akan semakin mahal.

Menteri Keuangan (MENKEU) Sri mulyani berharap dengan kenaikan ini, prevalensi merokok pada anak-anak, wanita, hingga masyarakat umum bisa berkurang.

“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi mahal sehingga makin tidak dapat terbeli,” terang Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).

Berikut rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin Golongan I  18,4 persen

2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA  16,5 persen

3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen

2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen

3. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen, dikutip di Kompas.com. *

banner 728x250    banner 728x250  

Respon (2)

Tinggalkan Balasan