Mamuju  

Pembahasan RUU Tata Ruang Provinsi, Anwar: Pemprov dan DPRD Sulbar Segera Bertindak

Anwar Adnan Saleh menjelaskan terkait RUU Tata Ruang Provinsi | Dok. Juned

Enewsindonesia.com, Mamuju – Komisi II DPR RI telah menetapkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Tata Ruang tujuh provinsi beberapa hari yang lalu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Mantan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Sulbar meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar dan DPRD Sulbar untuk menyikapi RUU Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan yang masuk dalam tujuh RUU Provinsi tersebut.



“Pemprov dan DPRD Sulbar sebaiknya menemui Panja yang akan membahas RUU di DPR RI untuk menyampaikan ke prihatinan Provinsi Sulbar tentang batas wilayah, jangan sampai penetapan batas wilayah itu dilakukan secara sepihak. Jika itu terjadi, maka itu akan merugikan kita,” ungkapnya.

Pemerintah Sulbar dan DPRD Sulbar harus memberikan warning kepada Panja yang akan membahas RUU Provinsi Tata Ruang Wilayah. Sulbar punya kepentingan disini terutama batas wilayah. Begitu penegasan Anwar mantan Gubernur Sulbar dua periode saat ditemui di Kantor DPW NasDem Sulbar, Rabu (9/2/2022).

Kita punya pengalaman pada saat ada perusahaan minyak dan gas melakukan eksploitasi di pulau Lerelerekang, pada saat itu kita mengambil langkah untuk menemui Wakil Presiden RI, Mendagri dan Menteri ESDM sehingga ada solusi.

Jangan sampai terjadi lagi dengan pulau Balabalakang dengan RUU Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Pada saat pembentukan Sulbar, sudah ada dalam peta wilayah mengenai batas wilayah, yaitu selat Makassar, Itu perlu disikapi Pemprov dan DPRD Sulbar jangan sampai seluruh selat Makassar itu dianggap milik Borneo atau Kalimantan.

“Pemerintah Sulbar harus memperjuangkan ini ketimbang sibuk mengganti nama bandara, pembahasan ini lebih proporsional dan lebih urgen dilakukan daripada sibuk dengan penggantian nama bandara Tampa Padang. Saya meminta kepada Pemprov dan DPRD Sulbar untuk bersikap sebelum RUU itu menjadi Undang-undang (UU),” pungkasnya.

Lebih lanjut bapak pembagunan Sulbar itu kembali menegaskan, kalau sudah menjadi UU dan terganggu dengan batas wilayah, maka akan sulit lagi dipertahankan. Kita boleh saja menggugat tapi menggugat UU itu tidak gampang , sebelum menjadi UU sebaiknya temui Panja untuk membicarakannya.

Kami di Sulbar sangat mendukung pemindahan IbuKota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, Karena Sulbar salah satu penyangga yang dekat dengan Ibu Kota. Pemindahan IKN akan memberikan keuntungan bagi masyarakat Sulbar sebagai sasaran pemasaran hasil-hasil pertanian dan perkebunan.

“Kebutuhan masyarakat di Kalimantan bisa kita penuhi dari Sulbar, kita jangan jadi penonton, pemindahan IKN ini harus ada efek yang harus didorong oleh pemerintah daerah. Kita sekarang harus bersiap mensuplay kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan Ibu Kota nantinya,” tutupnya.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan