Pemprov Sulbar Tetapkan Harga TBS Sawit Rp3.370 per Kg

Foto: Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar gelar rapat terpadu untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit April 2026.

ENEWS, MAMUJU ••》Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra periode April 2026 sebesar Rp3.370,33 per kilogram. Penetapan dilakukan melalui rapat di Mamuju, Selasa (14 April 2026).

Rapat penetapan harga ini merupakan agenda rutin yang melibatkan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan perusahaan kelapa sawit untuk memastikan harga yang adil dan transparan bagi pekebun.

banner 728x250

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Dalam rapat, tim membahas usulan indeks K dari perusahaan perkebunan sebagai dasar perhitungan harga TBS. Penetapan ini mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

Hasilnya, harga tertinggi TBS ditetapkan sebesar Rp3.370,33 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun. Sementara itu, harga bervariasi mulai Rp2.554,72 untuk umur tiga tahun hingga Rp3.069,74 untuk umur 25 tahun.

Kenaikan harga TBS periode ini dipengaruhi dinamika global, termasuk meningkatnya permintaan biofuel serta faktor geopolitik yang mendorong harga komoditas sawit.

Kepala Dinas Perkebunan, Faizal Thamrin, menyatakan penetapan harga ini diharapkan memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Sulawesi Barat.

“Penetapan harga ini diharapkan mampu memberikan kepastian yang lebih adil dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menekankan pentingnya penguatan kelembagaan kelompok tani melalui kemitraan dengan pabrik kelapa sawit untuk meningkatkan posisi tawar petani.

“Melalui kemitraan yang baik dengan pabrik kelapa sawit (PKS), diharapkan kelembagaan kelompok tani dapat semakin kuat,” ucapnya.

Rapat ini juga dihadiri sejumlah OPD, perwakilan kabupaten, perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, serta unsur kepolisian sebagai bagian dari pengawasan dan transparansi penetapan harga. (Hasbi Waluyo)