ENEWSINDONESIA.COM, SULSEL – Padil Akbar, S.H selaku kuasa hukum para korban penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2022 melaporkan otak penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan sebagai anggota Polisi di Polda Sulawesi Selatan pada Jum’at pagi (16/9/2022).
“Pelaku berinisial AZD terpaksa kami laporkan ke Polda Sulsel karena tidak adanya i’tikad baik untuk mengembalikan uang dari klien kami yang jumlah total Rp. 950.000.000,” ungkap Padil, Ahad (18/9/2022).
Padil menyebut AZD melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menerima uang dari korban secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 950.000.000.
“Setelah menerima uang ini, terlapor menjanjikan akan meluluskan anak para korban untuk lulus dalam seleksi tes kepolisian dan juga terlapor menjamin apabila anak korban tidak lulus uang akan dikembalikan,” bebernya.
Namun setelah uang diterima dan anak korban mengikuti tes seleksi polisi kata Padil, ternyata anak korban tidak lulus dan uang yang telah diterima terlapor tidak dikembalikan.
“Atas perbuatannya, AZD patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Sedangkan barang bukti yang serahkan Kwitansi penerimaan uang dan bukti transfer rekening koran dari para korban,” ujar Padil.
“AZD ini merupakan perempuan paruh baya yang bekerja sebagai wiraswasta dan ada oknum pejabat pemerintah Kabupaten Bone yang turut membantunya dalam meyakinkan korban untuk mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor,” sambungnya.
Padil menambahkan, oknum pejabat tersebut akan dipanggil tersendiri oleh pihak kepolisian untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam kasus penipuan penerimaan Bintara Polri ini.