ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Aan Alifki alias AA (22) warga Dusun Dekko, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan kepolisian Polres Bone.
Pasalnya, Aan tertangkap tangan memiliki tujuh sachet narkotika jenis Sabu.
Dari informasi yang dihimpun, Pelaku diamankan di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kabupaten Bone.
Baca: https://enewsindonesia.com/kedapatan-milik-sabu-7-paket-warga-bone-dibekuk-polisi/
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menjelaskan, pelaku diamankan di pinggir jalan sekira pukul 17.00 Wita.
“Pelaku diamankan di pingggir jalan. Dari pelaku diamankan 7 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening,” beber Kapolres, Senin (12/12/2022).
Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasa 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, keluarga pelaku yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap kejadian tersebut membuat Aan bisa berubah dan juga berharap pihak kepolisian mengamnkan pemasok barang haram tersebut di wilayahnya.
“Semoga polisi bisa mengamamankan bandarnya yang ada di wilayah kami,” harapnya dibalik telpon selulernya, Senin (12/12/2022). (Red)