ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Video mesum diduga dilakoni oleh warga Kabupaten Bone beredar di Media Sosial (Medsos). Hal tersebut banyak dibahas di group – group Medsos hingga tak banyak yang meminta video tersebut.
Kapolres Bone saat dikonfirmasi akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kami akan cek,” jawabnya singkat melalui pesan instan, Sabtu (17/9/2022).
Bagi kamu yang berniat untuk mencari atau membagikan video tersebut, siap-siap berurusan dengan hukum.
Tercatat bagi orang yang membuat konten atau menyebarkan pornografi berupa foto maupun vidio, akan dijerat Pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi.
Jeratan tersebut akan dipidanai ancaman penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak 6 miliar Rupiah.
Ada juga jeratan bagi oknum-oknum yang menyalahkan gunakan media sosial, Pasal 27 ayat 1 adalah jawabannya.
Oknum yang terjerat pasal itu akan dipindai dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda 1 miliar Rupiah.