banner 728x250   banner 728x250  

Video Mesum Beredar di Bone, Ini Ancaman Hukuman Pelaku dan Penyebar Video

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Video mesum diduga dilakoni oleh warga Kabupaten Bone beredar di Media Sosial (Medsos). Hal tersebut banyak dibahas di group – group Medsos hingga tak banyak yang meminta video tersebut.

Kapolres Bone saat dikonfirmasi akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

banner 728x250   banner 728x250

“Kami akan cek,” jawabnya singkat melalui pesan instan, Sabtu (17/9/2022).

Bagi kamu yang berniat untuk mencari atau membagikan video tersebut, siap-siap berurusan dengan hukum.

Tercatat bagi orang yang membuat konten atau menyebarkan pornografi berupa foto maupun vidio, akan dijerat Pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi.

Jeratan tersebut akan dipidanai ancaman penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak 6 miliar Rupiah.

Ada juga jeratan bagi oknum-oknum yang menyalahkan gunakan media sosial, Pasal 27 ayat 1 adalah jawabannya.

Oknum yang terjerat pasal itu akan dipindai dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda 1 miliar Rupiah.

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt