Bone, ENEWS  

Nelayan Bone Resah dengan Maraknya Ilegal Fishing

Ilustrasi nelayan menggunakan bom ikan. (File ENews)

ENews, Bone •• Penangkapan ikan ilegal atau ilegal fishing semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini menjadi perhatian sejuamlah pihak.

Terlebih, baru-baru ini seorang perakit bom ikan di Kabupaten Bulukumba tewas saat merakit bom ikan yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bone.

banner 728x250

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Dari hasil penelusuran ENews Indonesia, perakit bom ikan di sekitar Pelabuhan Bajoe masih marak hingga saat ini.

“Mata pencahariannya sebagian warga Bajo pak, memang menggunakan membom ikan. Nah saat ini bahan yang digunakan merakit bom itu namanya Pupuk Cantik yang dijual bebas di toko-toko. Kalau masih dalam kemasan, itu tidak melanggar hukum, beda kalau sudah digoreng,” ungkap salah seorang nelayah di Kelurahan Bajoe kepada ENews Indonesia yang meminta identitasnya tak disebutkan karena sensitivitas informasi, Senin (14/7/2025).

Terkait penggunaan Pupuk Matahari yang sebelumnya dipakai oleh perakit bom ikan, sumber menyebutkan bahwa bahan itu tidak dipakai lagi.

“Susah itu pak diperoleh Pupuk Matahari, harus dipesan dari luar negeri (Malaysia), dan ilegal, perumpamaannya kalau dipesan seperti sabu-sabu, bikin was-was dan berbahaya. Orang di sini lebih baik pakai Pupuk Cantik itu,” katanya.

Sementara, seorang tokoh masyarakat Bajoe yang juga seorang nelayan meminta identitas tak disebutkan saat dikonfirmasi ENews Indonesia mengungkapkan bahwa kebanyakan yang melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan bom itu warga Kampung Bajo.

“Tapi pelemparannya (area menggunakan bom ikan) itu jauh. Biasanya di Kabaena sekitar Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai hingga ke Kabupaten Bulukumba. Biasa juga langsung ke Siwa Kabupaten Wajo,” ungkapnya.

“Kami harap, para nelayan yang menggunakan bom ikan dan alat tangkap ikan lainnya ini ditindak tegas karena merusak ekosistem,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bone, Alimuddin Massappa mengaku masih melakukan penelusuran terkait ilegal fishing di Kabupaten Bone.

“Saya belum bisa memberikan komentar banyak dik, saya baru satu bulan menjabat di sini, dan saat ini posisi sedang cuti,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler kepada ENews Indonesia, Senin (14/7).

Diketahui, penggunaan bom ikan dalam menangkap ikan di laut, selain membahayakan keselamatan, hal tersebut juga merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

Tindakan ilegal seperti ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.





Tinggalkan Balasan