Pemilu  

Narasi Andi Akmal Pasluddin Sesatkan Rakyat Terkait Pajak, KHP Surati Bapenda

Foto: Umar Azmar MF, MH.

ENEWS PEMILU •• Kantor Hukum Pawero (KHP), melalui Mitra Pengelolanya Umar Azmar MF, MH resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone.

Surat ini dikirimkan untuk menanggapi pernyataan Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 3 Andi Akmal Pasluddin (AAP) yang dilontarkan pada acara debat Pilkada Kabupaten Bone, 30 Oktober 2024 lalu.

banner 728x250

 


 

Dalam suratnya, Umar Azmar menyatakan bahwa pernyataan AAP berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha.

Dalam debat kandidat perdana Pilkada Bone 2024 lalu, Andi Akmal menyebut bahwa, “Warung kopi dan warung-warung dipajakin semua” yang oleh KHP dianggap sebagai informasi dengan narasi yang menyesatkan.

Menurut KHP,  pernyataan itu meletakkan secara negatif ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024, dimana menetapkan bahwa sektor makanan dan minuman, termasuk warung kopi dan warung makan, merupakan objek pajak.

“Siapapun bupatinya kelak, seluruh pelaku usaha rumah makan dan minum dengan omzet di atas 3 juta adalah wajib pajak, AAP perlu baca Perda 1/2024 dan UU HKP soal ini,” tegas Umar kepada Enews Indonesia, Rabu (6/11/2024).

KHP juga menekankan bahwa Bapenda memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023.

“Permohonan klarifikasi ini bertujuan agar pernyataan yang menyesatkan tersebut segera diluruskan demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kepatuhan pajak di Kabupaten Bone,” tulis Umar Azmar dalam suratnya.

Ia juga meminta Bapenda untuk mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu ini guna menghindari dampak negatif terhadap kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha yang telah taat terhadap aturan yang berlaku.

Kantor Hukum Pawero menyatakan keprihatinannya atas informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha yang masih awam terkait kewajiban perpajakan. (Enews)

     

Tinggalkan Balasan