Enewsindonesia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan akan segera membagikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2020, dan keterlambatan penyaluran karena adanya pandemi Covid-19. Adapun total anggaran yang akan dibagikan pada tahun ini Rp 28,5 triliun.
“Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Agustus,” ungkapnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Secara rinci gaji ke-13 ini telah ditentukan pada APBN 2020. Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji Rp 6,73 triliun, lalu pensiunan Rp 7,86 triliun.
“Untuk pembayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total (anggaran) Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.
Ia juga menjelaskan, tidak semua pegawai PNS mendapat gaji ke-13. Sebab pembagian gaji ke-13 akan mengacu pada pembagian THR kemarin.
“Namun gaji ke-13 dibagikan ke seluruh ASN/Polri yang tidak masuk kategori pejabat Eselon Ii dan setingkatnya,” katanya.
Pada kebijakan THR kemarin, pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya tidak mendapat jatah. Sri Mulyani berharap dengan adanya penyaluran gaji ke-13 akan mampu menstimulasi ekonomi.
“Pelaksanaan gaji ke-13 sama kayak THR bisa dilakukan bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan baru dan juga dalam kondisi COVID-19 ASN, TNI, Polri dan pensiunan sehingga pembayaran ke-13 dilaksanakan bagian dari stimulus,” tuturnya.
Source : Kumparan.com