ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Proyek Drainase yang terletak di Desa Morodadi, RT 05, Kabupaten Pulau Mototai, Maluku Utara dalam masa pembangunan pada 3 bulan terakhir ini tak dipasangi papan nama informasi proyek.
Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya. Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana, keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek mau pun Penunjukan Langsung (PL) yang dilakukan oleh badan publik.
Hal tersebut juga dikeluhkan beberapa warga setempat. Mereka menyampaikan, mulai penggalian Drainase hingga saat ini, papan informasi proyek tak kunjung dipasang.
Sementara itu, pihak kontraktor proyek tersebut, Ronal menyatakan tidak ada kendala.
“Kami akan memasang papan proyeknya minggu depan, biar proyeknya sudah mau selesai baru dipasang juga tidak masalah,” katanya, Jum’at (26/8/2022).
Dia menjelaskan, target pekerjaan proyek Drainase ini kemungkinan 4 samapi 6 bulan.
“Papan proyek itu sebelum pekerjaan dimulai sudah ada, jadi kalau masyarakat minta untuk dipasang pasti kami pasang,” paparnya.
Ronal menambahkan, proyek drainase itu pekerjaannya mulai dikerjakan sejak 3 bulan lalu, sisa pekerjaan 80 meter sementara belum diselesaikan karena masih dalam tahapan finishing.