Melalui Virtual Zoom, PMD Sullbar Gelar Diskusi Refleksi Kualitas Produk Hukum Desa Se Sulbar

ENEWSINDONESIA.COM, MAMUJU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar diskusi Refleksi Kualitas Produk Hukum di Desa se- Sulawesi Barat melalui Virtual Zoom Meeting, Senin (27/9/2021).

Kepala Dinas PMD Sulbar, Muh Jaun menyampaikan dalam sambutannya diskusi ini di harapkan pemerintah desa dapat menindaklanjuti hasil diskusi ini dan kepada seluruh stakeholder baik Tenaga Pendamping Profesional tingkat Kabupaten, pemerintah kabupaten dan para camat untuk melakukan supervisi, menganalisa kemampuan pemerintah desa terkait kualitas produk hukum.

“Kondisi produk hukum di desa saat ini sebagian besar hanya mengatur APBDes. Mengenai ketertiban, keamanan dan potensi masih banyak desa yang belum menggunakan produk hukum. Saya harapkan hasil pertemuan ini sebaiknya ada format yang baku dan seragam dalam penyusunan produk hukum di desa,” ucap Muh Jaun Kepala Dinas PMD Sulbar.

Koordinator KPW P3MD Provinsi Sulawesi Barat Nurhamzah, S.S menyampaikan dalam pertemuan virtual zoom, sebaiknya kita refleksi kembali kondisi desa kita. Karena sejak lahirnya UU Desa, pemerintah desa lebih sering mengurus APBDes atau kegiatan desa daripada kewenangan desa sehingga miskin dalam peraturan, karena yang paling dekat dengan masyarakat desa adalah pemerintah desa dan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

“Sudah banyak aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga mengakibatkan lemahnya kewenangan desa, sehingga kita perlu merivew bahwa produk hukum yang berada sekarang di desa kita, apa sudah mengatur urusan tentang kepentingan masyarakat atau tidak, karena kepentingan dan kesejahteraan itu yang utama,” ujarnya.

Semenatara itu, Kemeterian Hukum dan Ham wilayah Sulbar mengapresiasi adanya pertemuan yang diselenggarakan oleh PMD Sulbar yang bertujuan memberikan penjelasan dan edukasi tentang prodduk hukum yang ada di desa

“Kami mengaprsiasi atas inisiatif PMD Sulbar sebagai penyelenggara kegiatan diskusi tentang produk hukum ini, semoga desa yang ada di Sulbar memahami tentang produk hukum desa. Dan kewenagan pembentukan peraturan desa itu tergantung dari kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasanya. (*)

banner 728x250  

Tinggalkan Balasan

error: waiittt