ENEWS MAMUJU •• Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pertemuan dengan Polda Sulbar untuk membahas aduan masyarakat terkait maraknya Lembaga Penyiaran (LP) yang tidak mempunyai izin penyiaran, Senin, 21 Juni 2020.
Ketua KPID Sulbar, April Azhari menegaskan bahwa pihaknya bersama Polda Sulbar akan menindak lembaga penyiaran yang ilegal yang tidak memiliki izin Peyelenggaraan Penyiaran,
“Hal tersebut dilakukan setelah melalui upaya preventif akan tetapi masih ada juga LP yang membandel, yang jelas tindakan ini juga akan berdampak kepada lembaga penyiaran yang telah memiliki izin,” jelas Azhari.
Hal senada juga disampaikan Masram selaku Komisioner KPID Bidang Perizinan menambahkan bahwa, “dengan adanya kerja sama ini diharapkan bisa membawa reinforcement bagi lembaga KPID Sulbar terutama di aspek penindakan hukum.”
Sementara, pihak Polda Sulbar melalui Subdit I Direktorat kriminal khusus, Kompol Abdul Rahman mengapresiasi langkah KPID Sulbar dalam mendorong lembaga penyiaran agar patuh terhadap Undang-undang yang berlaku dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan dengan mengecek LP yang tidak memiliki legalitas hukum izin penyiaran.
“Berdasarkan pantauannya di lapangan masih banyak lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran terutama di kecamatan,” beber Rahman.
Lanjutnya, sinergitas ini mesti ditingkatkan kedepan sehingga upaya pengoptimalan penegakan hukum dengan prinsip preventif dan penindakan mampu terealisasi.
“Polda dan KPID sulbar akan berupaya memastikan semua lembaga penyiaran di wilayah sulawesi barat tidak melanggar ketentuan perundang-udangan yang berlaku, jika kemudian ditemukan lembaga yang membandel dan dianggap merugikan negara, kami akan tindak sesuai hukum berlaku,” tutupnya. (Enews)