banner 728x250

Bone  

KPMP Bone Desak Agar Berkas Kasus Dugaan Korupsi Istri Wakil Bupati Bone Dilimpahkan ke Pengadilan

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – KPMP (Komando Pejuang Merah Putih)Markas Cabang Kab. Bone mendesak agar Kasus Korupsi Dana PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Disdik Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang menyeret istri Wakil Bupati Bone segera diselesaikan.

Korupsi Dana PAUD ditetapkan merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil audit BPKP telah ditemukan adanya kerugian Negara senilai Rp. 4,9 Miliar.







Adanya kerugian Negara yang telah ditetapkan oleh BPKP maka Polda Sulawesi Selatan menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Alokasi khusus Non Fisik Bantuan Operasional (BOP) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dengan anggaran bersumber dari APBN tahun 2017 dan tahun 2018, untuk pengadaan buku bahan belajar pada satuan PAUD Kabupaten Bone.

Empat tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan, maka sekarang ini tiga tersangka sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yakni masing-masing Sulastri dan Ikhsan yang masing-masing dijatuhi hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara.

Namun sebelum vonis dibacakan oleh Ketua Majlis hakim, terlebih dahulu ikhsan telah melakukan/ mengembalikan sisa uang senilai Rp. 414.920.000,00 dari total kerugian negara sebesar Rp. 835.000.000,00 sedangkan Sulastri mengembalikan uang senilai Rp. 395.000.000,00- sehingga total uang yang dikembalikan ke kas Negara Rp. 809.920.000,00-,.

Sedangkan Masdar sendiri dijatuhi hukuman yang berbeda yakni diganjar hukuman 5 tahun penjara, subsider 2 tahun denda 50.000.000,- dengan subsider 1 bulan penjara.

Ketiga pelaku Masdar, Sulastri, dan Ikhsan telah divonis oleh Pengadilan Tindak pidana Korupsi Makassar, dengan vonis yang berbeda namun tidak dengan Istri Wakil Bupati Kab. Bone yang diduga terlibat dalam perkara ini yang sekarang masih menikmati angin segar, meski telah dalam status tersangka sehingga menimbulkan pertanyaan besar.

Sebelumnya, berdasarkan peranan keterlibatan Erniati dalam kasus Tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK BOP PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yakni tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Juknis PERMENDIKBUD Nomor 4 tahun 2017 dan Juknis Permendikbud No. 2 tahun 2018.

Selain itu ia juga bertindak selaku ketua Tim Management DAK NON FISIK BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Ia juga sebagai Tim Monitoring Evaluasi dan supervisi tersangka Erniati yang juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000,- pada tahun 2018.

Kemudian khusus untuk tahun 2017 dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/ praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.

Namun pengadaan tersebut pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan Barang dan Jasa.

Menanggapi hal ini, pegiat anti korupsi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Marcab Kab. Bone, Andi Takbir Abu mendesak pihak aparat penegak hukum untuk segera melimpahkan berkas Erniati ke Pengadilan.

”Dalam perkara ini kami meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas atas keterlibatan istri Wakil Bupati Bone yang sekarang sudah jadi tersangka, dimana sudah ada tiga orang yang sudah divonis bersalah telah terbukti merugikan keuangan Negara, jadi kami tidak akan tinggal diam dalam masalah ini dan akan terus mengawal disetiap prosesnya mulai dari kepolisian kejaksaan bahkan sampai dalam proses persidangan,” ujarnya, Minggu (06/12/2020).

“Dalam waktu dekat saya berencana ke Jakarta untuk mendesak KPK mengambil Alih kasus Ini, karena baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan kayak tdk serius menjalankan kasus Ini, jangan ada perlakuan yang berbeda antara ketiga pelaku yang sudah divonis dengan istri Wakil Bupati.

Semua orang sama dimuka hukum, maka dari perjuangan kami ini terhadap korupsi dana PAUD ada tiga yang telah jadi tervonis bersalah jadi kita tunggu lagi pelaku korupsi dana PAUD”, tutupnya.(*)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

 banner 728x250

   
banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan