Ketua Komisi II DPRD Majene Murka: PUPR Biarkan Pelanggaran di Pesisir Pantai

Foto: Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman. (Aldo)

ENews, Majene •• Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman meluapkan kemarahannya terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan pelanggaran tata ruang terus terjadi di daerah pesisir Kabupaten Majene.

Komisi II bahkan telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat untuk memanggil Dinas PUPR serta pihak-pihak terkait guna membongkar duduk perkara berdirinya bangunan RM Tipalayo yang diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting tentang tata ruang, lingkungan hidup, dan pesisir pantai.



“Kami sangat kecewa. Dinas PUPR tidak boleh tinggal diam, ini bukan soal sepele. Bangunan ini berdiri di kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi. Komisi II akan menggelar RDP secepatnya,” tegas Napirman dengan nada tinggi kepada wartawan, Sabtu 26 Juli 2025.

“Kegiatan rapat dengar pendapat belum kami lakukan, sesuai janji saya sebelumnya, mengingat saya punya kesibukan di wilayah internal partai saya baru sampai dari Jakarta kemudian sebagai kesempatan untuk Dinas PUPR untuk melaksanakan tugasnya sebagai bagian teknis tetapi sampai sekarang ternyata belum dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Kemarahan Ketua Komisi II DPRD Majene bukan tanpa alasan. Dinas PUPR, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan tata ruang dan bangunan, dinilai pasif dan tidak responsif meski laporan pelanggaran telah bergulir sejak beberapa bulan lalu.

Sementara itu, upaya wartawan untuk meminta konfirmasi terkait status sertifikat lahan rumah makan tersebut juga menemui hambatan.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene justru menyarankan agar wartawan terlebih dahulu mengirim surat resmi permintaan wawancara, tanpa memberikan jawaban langsung soal keabsahan penerbitan sertifikat di kawasan pesisir tersebut.

Langkah BPN ini dinilai janggal dan memperkuat dugaan bahwa ada keanehan dalam proses perizinan dan pensertifikatan lahan yang digunakan untuk membangun Tipalayo.

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Majene dan Dinas PUPR akan menjadi titik krusial dalam menyikapi kasus ini.

Banyak kalangan berharap RDP tersebut tidak hanya menghasilkan rekomendasi tegas, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PUPR dan tata kelola ruang di kawasan pesisir Majene.

“Kalau dalam RDP nanti terbukti ada pelanggaran, maka kami tidak segan mendorong pembongkaran bangunan. Ini soal keberanian menegakkan aturan, bukan soal siapa pemiliknya,” tutup Ketua Komisi II DPRD Majene dengan nada penuh penekanan.





Penulis: Arfan RenaldiEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan