banner 728x250   banner 728x250  

Ketua DPRD Takalar Dituding Menyandera Bupati Terkait Hak Angket

ENEWSINDONESIA.COM, TakalarAliansi Mahasiswa Takalar kembali melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Takalar ke Dewan Kehormatan, setelah sebelumnya belum ada respon balasan surat laporannya, di Gedung DPRD Kabupaten Takalar, Senin (28/03/22).

Reski, Jendral Lapangan Aliansi Mahasiswa Takalar, mengungkapkan bahwa tepat pada Tanggal 2 Oktober 2020 atau hampir dua tahun anggota DPRD Takalar melakukan hak istimewanya kepada Bupati Takalar dalam hal ini Syamsari Kitta, terkait dengan tugas dan fungsi DPRD yaitu Hak Angket.

banner 728x250   banner 728x250

“Dimana Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi, yakni: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”,” ujar Reski dalam orasinya.

Reski menambahkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 hak. Tiga hak tersebut disebutkan dalam UU No 17 Tahun 2014 pasal 79, yakni: hak Interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah beberapa bulan atau sudah memasuki hampir dua tahun terkait dengan pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh anggota DPRD Takalar belum ada kejelasan terkait dengan Hak Angket yang dihulirkan oleh anggota DPRD Takalar kepada Bupati Takalar.

“Padahal DPRD Takalar telah memberikan atau melaporkan kepada Mendagri dan kuat dugaan hasil Hak Angket telah menerima balasan dari Mendagri dalam Hal ini Departemen Dalam Negeri, dengan Dugaan hadirnya hasil Hak angket tersebut, maka Ketua DPRD Menyandera Bupati Takalar, terbukti dengan hadirnya rumah jabatan dan fasilitas lain nya dari pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Dia menduga bahwa ketua DPRD Takalar dalam Hal ini Ir. Darwis Sijaya melakukan main mata atau bisa jadi menyandera Bupati Takalar terkait dengan Hasil Hak Angket.

“Dalam hal ini, karena tidak ada transparasi dari apa yang menjadi wewenang tugas yang di jalankan anggota DPRD, padahal apa yang menjadi tugas dan fungsi dari anggota DPRD harus di pertanggung jawabkan kepada Rakyat karena telah memberikan mandate menjadi wakil rakyat. DPRD Takalar harus transparansi kepada Masyarakat Takalar apa yang telah mereka laksanakan dan kerjakan” tutupnya.

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt